AYOJAKARTA.COM -- Tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso telah resmi melaporkan kedua pihak yang diduga melakukan kejahatan pada kasus kopi sianida.
Pihak tersebut, pertama adalah seorang hakim berinisial BG yang menangani kasus Jessica Wongso ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kedua ialah ayah mendiang Mirna Salihin yang diduga telah menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti CCTV pada kasus Jessica Wongso.
Menurut advokat, barang bukti adalah milik kepolisian dan tak sepatutnya ayah mendiang Mirna Salihin menunjukkannya di hadapan publik dalam sebuah podcast di YouTube.
CCTV yang ditunjukkan pada podcast tersebut juga tak diputar dalam persidangan pada tahun 2016 lalu.
Hal ini membuat tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Selain itu, Otto Hasibuan selaku lawyer atau kuasa hukum Jessica Wongso menjelaskan bahwa dalam perjalanan sidang selama 32 kali tidak ada bukti.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?
"Masa Jessica dihukum berdasarkan teori hukum? Kan semua jika bicara pidana itu orang dihukum berdasarkan bukti, bukan teori hukum. Teori hukum yang mereka gunakan adalah indirect evidence kan? Bukan bukti langsung," kata Otto Hasibuan seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Instens Investigasi pada Selasa, 5 Desember 2023.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa indirect evidence atau bukti tidak langsung bisa saja dipakai apabila ada bukti dan fakta-fakta penguat lainnya.
"Ini coba bayangkan autopsi aja tidak ada, jika tak ada autopsi kasus ini tidak boleh naik ke pengadilan," jelasnya.
"Dan bisa-bisanya pengadilan mengadili perkara yang tidak di autopsi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan menyinggung pelajaran pada materi hukum di dalam Fakultas Hukum.
"Apakah nanti jadi pelajaran hukum di Fakultas Hukum jadi berubah? Apakah dengan tidak di autopsi bisa di sidangkan? Ini kan yang saya ajarkan dan kita ajarkan ke mahasiswa kita kan berantakan jadinya," ujar lawyer Jessica Wongso tersebut.
"Padahal dari sisi hukum yang ada, no autopsi no case, no autopsi no crime. Jadi itu prinsip hukum," tambah Otto Hasibuan.***

Share this article
Otto Hasibuan selaku lawyer atau kuasa hukum Jessica Wongso menjelaskan bahwa dalam perjalanan sidang selama 32 kali tidak ada bukti.