AYOJAKARTA.COM -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah merinci bahwa ketiga calon presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 memiliki catatan rekam jejak yang melibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.
Tiga kandidat tersebut adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
KontraS mengidentifikasi adanya peran atau keterlibatan ketiganya dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM, membuka ruang untuk evaluasi lebih lanjut terkait komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip HAM dan dampaknya terhadap kontestasi pemilihan mendatang.
Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya
“Kami sebelumnya juga sudah menyampaikan dari masing-masing capres itu punya rekam jejak berkaitan dengan isu hak asasi manusia,” ucap Wakil Koordinator KontraS, Andi M. Rizaldy saat ditemui di kantor KontraS, Jakarta.
Andi memberikan penjelasan bahwa dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Anies Baswedan terjadi selama masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Penelusuran kami Anies Baswedan memiliki keterkaitan dengan isu penggusuran paksa selama di Jakarta,” ucapnya.
Selanjutnya, terdapat catatan yang cukup kelam pada masa orde baru yang melibatkan Prabowo Subianto, dengan dugaan keterlibatannya dalam penculikan terhadap aktivis pada tahun 1997-1998.
Ganjar Pranowo juga memiliki dugaan keterlibatan dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Ganjar Pranowo berkaitan dengan isu Wadas (perampasan lahan warga) dan juga isu lingkungan lainnya,” katanya.
Andi menekankan bahwa negara sebaiknya menerapkan mekanisme vetting, yaitu tidak menempatkan individu yang memiliki catatan masalah dengan Hak Asasi Manusia dalam posisi-posisi strategis.
“Kita sama-sama tahu bahwa pemerintahan Jokowi mengakomodir Prabowo Subianto sebagai menterinya saat itu, padahal Prabowo memiliki rekam jejak berkaitan dengan isu kasus penculikan aktivis 97-98,” tutup Andi.

Share this article
KontraS mengidentifikasi adanya peran atau keterlibatan ketiganya dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM.