AYOJAKARTA.COM -- Mantan Kepala Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji menanggapi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus Kopi Sianida.
Menurut Susno jika PK tersebut benar-benar diajukan dan alat bukti kasus tersebut masih sama, maka Jessica Wongso harus bebas.
Sebab, kata Susno Duadji tidak ada bukti yang membuktikan bahwa pelakunya adalah Jessica Wongso.
"Kalau memang diajukan PK kedua dan alat buktinya masih seperti sekarang hakim harus menjatuhkan ini bebas," kata Susno Duadji dikutip ayojakarta.com dari Youtube Intens Investgasi pada Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut Susno, meninggalnya Mirna Salihin harus dapat dibuktikan penyebabnya, apakah benar-benar karena diracun atau karena penyakit.
Orang meninggal dunia iya, tapi meninggalnya itu harus dibuktikan karena apa, karena racun atau penyakit akut," ucapnya.
"Kalau karena racun, racun apa, kalau sudah, racun apa dan siapa yang memasukkannya. Kalau Jessica pelakunya harus dibuktikan," tegasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Hadirkan Ayah Korban Tewas Pendukung Prabowo di Debat Perdana, Ternyata Ini Alasannya
Susno pun menyinggung soal keprofesionalan hakim dalam kasus Kopi Sianida ini. Sebab kata Susno keadilan memiliki nilai tinggi.
"Jangan ada rasa rekan saya sesama hakim telah menjatuhi hukuman saya harus memperkuat itu, tidak boleh dong. Keadilan nilainya tinggi dan mereka (hakim) bertanggung jawab kepada Tuhan," paparnya.
Disisi lain, Susno Duadji juga menanggapi laporan terhadap hakim Binsar Gultom oleh ribuan advokat pembela Jessica Wongso ke Komisi Yudisial.
Ia pun meminta Komisi Yudisial harus segera memproses laporan tersebut.
"Komisi Yudisial harus memproses ini, artinya hakim itu profesional atau tidak, melanggar etika atau tidak, karen Komisi Yudisial bukan pembela hakim tapi lembaga untuk menegakan keadilan dan kebenaran," tutup Susno Duadji.

Share this article
Menurut Susno Duadji jika PK tersebut benar-benar diajukan dan alat bukti kasus tersebut masih sama, maka Jessica Wongso harus bebas.