AYOJAKARTA.COM – Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prof Eddy Hiariej ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Dengan ditetapkan tersangkanya Prof Eddy Hiariej, publik menilai bahwa hal tersebut merupakan "karma" atas perlakuannya terhadap Jessica Wongso saat di pengadilan.
Diketahui sebelumnya, Prof Eddy Hiariej merupakan saksi atas dugaan yang melibatkan Jessica Wongso atas pelaku pembunuhan Mirna Salihin dalam kasus Kopi Sianida.
Menanggapi kasus Prof Eddy Hiariej tersebut, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan hanya merespon dengan tertawa.
Di ssamping itu, Otto Hasibuan kecewa dengan beberapa pernyataan Prof Eddy Hiariej sebagai ahli pidana, baik di persidangan kasus kopi sianida maupun di sejumlah poidcast baru-baru ini.
"Hahaha, waduh saya nggak berani bicara karma ya. Eddy itu sebenarnya sahabat saya, dia baik. Walaupun saya sedih dia sebagai seorang ahli tapi di podcast-podcast dia tidak bertindak sebagai seorang ahli pidana lagi, dia seakan-akan mewakili jaksa," sebut Otto Hasibuan, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 15 Desember 2023.
Otto Hasibuan menyebutkan kalau Prof Eddy Hiariej sudah keluar dari kewenangannya sebagai seorang ahli pidana.
Baca Juga: Ajukan PK Kedua, Susno Duadji Nilai Jessica Wongso Harus Bebas
Bahkan, pengacara Jessica Wongso itu pun sampai heran ketiak pledoi dan duplik dari Jessica Wongso sampai dikomentari Prof Eddy Hiariej.
"Pledoi, duplik, kita dia persoalkan, CCTV dikomentari, autopsi dikomentari, dan kebetulan salah pula," sebut Otto Hasibuan sambil menohok.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan juga mengaku pernah menjadi seorang ahli di persidangan sebagai praktisi hukum, namun dirinya tidak pernah melampaui kewenangan, terlebih sampai menyatakan seseorang bersalah.
"Kami tidak boleh mengatakan 'saya punya keyakinan bahwa dia pelakunya'. Ya kalau bicara keyakinan nggak perlu ahli pidana," jelas Otto Hasibuan.
Di sisi lain, Otto Hasibuan masih sangat ingat pernyataan Prof Eddy Hiariej yang memberatkan Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Terlebih lagi saat Prof Eddy Hiariej menyebutkan kalau jenazah Mirna Salihin yang meninggal diracun telah diotopsi.
Padahal sesuai dengan faktanya, dia menyebut, Prof Eddy Hiariej bukanlah penegak hukum yang menangani kasus kopi sianida yang berlangsung tahun 2016 lalu.***

Share this article
Otto Hasibuan kecewa dengan beberapa pernyataan Prof Eddy Hiariej sebagai ahli pidana di persidangan Jessica Wongso.