AYOJAKARTA.COM -- Ketau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri buka suara terkait putusan hakim yang tolak prapreadilan yang diajukan dirinya.
Menurut pengajuan praperadilan dirinya tidak ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Keputusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim pengadilan Jakarta Selatan menyebutkan permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," jelas Firli Bahuri dikutip dari Youtube Kompas TV pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Tes Penglihatan: Yakin Punya Mata Tajam? Cari Angka 28 di antara Deretan Angka 82, Bisa Tidak?
Ia mengatakan, keputusan hakim itu biasanya ada dua, pertama ditolak dan dikabulkan. Namun di praperadilan yang diajukan oleh dirinya hakim menyatakan bahwa permohonan dirinya tidak dapat diterima.
"Mohon ini disampaikan lagi, bahwa permohonan praperadilan saya bukan ditolak tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Firli.
Ia menegaskan, bahwa akan tetap mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya, sebab kata Firli negara Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.
"Tentunya kita akan ikuti proses hukum. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang," ujarnya.
Dengan demikian, kata Firli pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak dimuka dan harus mewujudkan tujuan penegakan hukum diantaranya kepastian hukum, keadilan dan kehormatan.
Baca Juga: Kesaksiannya Disebut Bohong oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar Beri Respons Begini
"Tolong tidak ada yang membangkang membangun opini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah," katanya.
Ia juga menyinggung para ahli yang menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dirinya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya juga terima kasih kepada ahli yang telah memberikan berdasarkan keahliannya, saya kira ahli yang kami hadirkan cukup menjadi syarat-syarat ahli karena ahli itu adalah seseorang yang bisa memberikan keahliannya," terangnya.

Share this article
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri buka suara terkait putusan hakim yang tolak prapreadilan yang diajukan dirinya.