AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Prabowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Jumat 12 Januari 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara.
Alasan dari gugatan adalah karena tuduhan nepotisme sebagai pejabat dan pemimpin negara.
Baca Juga: 10 Daftar Kota Terkaya di Indonesia, Bukan Ibu Kota Jakarta Peringkat Pertama, Lalu Kota Mana?
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa gugatan dilakukan karena dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi.
Bahkan menurut Petrus, tindakan nepotisme yang dilakukan sudah melibatkan lembaga tinggi negara, seperti yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi.
"Nepotisme dan dinasti politik yang saat ini sedang menguat lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita yang dijamin dalam UUD 45,”ucap Petrus, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).
Menurut Petrus, nepotisme yang terjadi saat ini dapat mengancam demokrasi dan mengganggu kedaulatan rakyat.
"Jadi nepotisme dan politik dinasti ini adalah racun dalam demokrasi, itulah yang membuat kita sekarang ini mengajukan gugatan ke PTUN sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan-badan pemerintah," tutur Petrus.
Badan-badan pemerintah yang menjadi tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bukan Jakarta! Inilah Top 5 Kota di Indonesia dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi, Ada Kotamu?
MK menjadi tergugat karena menurut Petrus, lembaga tersebut menjadi korban sehingga nantinya memiliki hak berbicara dalam pengadilan.
“Karena Mahkamah Konstitusi menjadi korban dari permainan dinasti politik ini sehingga kita tarik dia sebagai turut tergugat supaya dia bisa berbicara juga di peradilan nanti,” tutur Petrus
Adapun yang tergugat adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai tergugat.
Sementara Iriana, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Kaesang Pangarep dan Podcast Bocor Alus Politik Tempo.co sebagai pihak turut tergugat.
"Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," tutur Petrus.
Bahkan Petrus juga mengatakan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon Pilpres 2024, harus dibatalkan.
"Tidak sah dan dibatalkan," ucapnya.***

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Prabowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Jumat 12 Januari 2024