AYOJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya menyampaikan aturan yang terdapat dalam undang-undang, perihal presiden boleh kampanye dan memihak.
"Lho kalau menyampaikan ini ketentuan di UU kan memang ada masalah? Orang menyampaikan ketentuan di UU," ucap Hasyim, dikutip dari Kompas TV, Jumat (26/1/2024).
Hasyim Asy'ari menyebutkan secara spesifik, bahwa aturan yang dimaksud oleh Jokowi adalah UU Pemilu.
Baca Juga: Soal Kontroversi Contekan dalam Debat Cawapres, Tom Lembong: Bagi Saya Itu Hal Biasa
"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dalam UU Pemilu tersebut, presiden memang diizinkan untuk kampanye dan memihak.
"Demikianlah ketentuan di UU Pemilu," ujar Hasyim.
Terkait penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, Hasyim mengatakan bahwa ada Bawaslu selaku pengawas.
Hasyim Asy'ari juga mengingatkan bahwa tidak semua masalah menjadi tanggung jawab atau tugas KPU.
"Tadi sudah saya sampaikan ada Bawaslu, masa tugasnya KPU semua," tuturnya.
Baca Juga: Full Senyum! Indonesia Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023, Shin Tae Yong: Kami Sangat Bersyukur
Lebih lanjut, Hasyim juga menegaskan bahwa terdapat Bawaslu yang akan menilai dan mengawasi terkait pejabat publik yang melakukan kampanye.
"Beliau kan menyampaikan pasal di UU enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan saja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan berpihak dalam pemilu.
Hal itu dikatakan Jokowi ketika merespon terkait pertanyaan menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik justru aktif dalam kampanye.
Jokowi menyebutkan bahwa yang dilakukan menteri merupakan hak politik yang mereka miliki.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ucap Jokowi, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucapnya.***

Share this article
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Presiden Jokowi hanya menyampaikan aturan UU