AYOJAKARTA.COM – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo terkait dengan kasus yang menjerat Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Terlihat SYL datang menggunakan mobil tahanan KPK pukul 13.30 WIB ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Nilai Perilaku Gibran Saat Debat, Eros Djarot Salahkan Jokowi: Kenapa Kok Tega Amat
Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan belum bisa memberikan konfirmasi apakah SYL diperiksa terkait dugaan pemerasan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau bukan.
“Sudah dikomunikasikan, namun terkait dengan esensinya itu yang belum kita ketahui secara jelas, mungkin nanti setelah pemeriksaan baru bisa kami beri keterangannya,” ucap Djamaluddin Koedoeboen dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Senin (29/1/2024).
Namun, Djamaluddin mengatakan bahwa pemeriksaan SYL kemungkinan berkaitan dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Ada pemeriksaan Pak SYL hari ini di lantai 1 Gedung Krimsus Polda Metro Jaya. Jam 1 siang ini. Masih belum tahu soal apa. Makannya kita datang dulu," ucap Djamaluddin.
Baca Juga: Rhoma Irama Nyatakan Dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi mengatakan bahwa pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena sedang dalam proses mengembangkan kasus pemerasan tersebut.
Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami aset milik Firli Bahuri yang tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa hal itu dilakukan guna mendalami TPPU yang dilakukan Firli Bahuri.
"Terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," ucap Ade.
"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," jelasnya.***
Share this article
Begini kata Djamaluddin Koedoeboen selaku pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya.