AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah mengadakan program bantuan untuk para putra putri terbaik bangsa terkait dengan pendidikan.
Adapun salah satu program pemerintah terkait bidang pendidikan adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Diketahui KIP ini sendiri terdiri dari dua macam, yakni KIP Sekolah dan KIP Kuliah.
KIP Sekolah diperuntukkan untuk para siswa siswa yang sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah, sedangkan KIP Kuliah diperuntukkan untuk para siswa yang telah tamat sekolah dan berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan.
Pada dasarnya KIP Sekolah dan KIP Kuliah memiliki tujuan yang sama yakni untuk membantu para siswa dan mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan pendidikan lebih layak walaupun keterbatasan biaya.
Namun walaupun memiliki persamaan ternyata keduanya memiliki perbedaan terkait fungsinya, yang berarti keduanya kartu tersebut memiliki perbedaan.
Adapun berikut ini adalah perbedaan antara KIP Sekolah dan KIP Kuliah, yaitu:
- Penerima KIP Sekolah wajib mendaftar kembali untuk mendapatkan KIP Kuliah
Perbedaan pertama yakni KIP Sekolah harus mendaftar ulang kembali untuk mendapatkan KIP Kuliah, hal ini menandakan bahwa KIP Sekolah tidak berlaku lagi setelah lulus dari bangkus sekolah.
Baca Juga: Diterima SNBP 2024 Otomatis Lolos KIP Kuliah? Jangan Gagal Paham, Simak Aturan Berikut Ini
KIP Sekolah sendiri merupakan tanda data diri bahwa siswa bersangkutan mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah dan bisa saja kemungkinan peserta KIP Sekolah akan mendapatkan KIP Kuliah.
- Penerima KIP Sekolah tidak menjamin lolos KIP Kuliah
Walaupun ada kemungkinan KIP Sekolah mendapatkan kembali KIP Kuliah, namun dalam seleksinya nanti tidak terjamin peserta KIP Sekolah lulus dalam KIP Kuliah.
Diketahui pendaftar KIP Kuliah harus mengikuti seleksi yang ditentukan di laman resmi dan kuota pelamar sehingga memungkinkan diterima, hal ini lantaran beberapa perguruan tinggi lebih memprioritaskan nilai akademik.
- Pendaftaran KIP Kuliah tidak diseleksi jika lolos PTN/PTS
Selanjutnya jika peserta telah diterima di perguruan tinggi baik jalur SNBP, SNBT, maupun mandiri KIP Kuliah tidak perlu ada seleksi lagi, sehingga disarankan untuk dapat mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu walaupun memiliki KIP Sekolah.
Baca Juga: Bolehkah Pelamar KIP Kuliah Mendaftar Beasiswa Lain? Cek Informasi Selengkapnya di Sini
- KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup
Perbedaan terakhir yakni untuk KIP Kuliah diberikan dana bantuan pendidikan serta biaya hidup selama studi dengan nominal yang disesuaikan dengan wilayah.
Hal ini karena biaya hidup setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda. Sehingga untuk penerima KIP Kuliah hanya fokus dengan pembelajaran dan nilai prestasi akademik.

Share this article
KIP ini sendiri terdiri dari dua macam, yakni KIP Sekolah dan KIP Kuliah. Berikut ini adalah perbedaannya.