AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang gugatan terkait Undang -Undang (UU) Pemilu terkait pengaturan kampanye presiden.
Adapun gugatan tersebut yakni uji materi terkait UU yang tidak melarang Presiden RI hingga bupati untuk melakukan kampanye.
Sidang pada kali ini turut dihadirkan dan mendengarkan keterangan dari Pemerintah, DPR, KPU serta Bawaslu.
Penggugat melakukan gugatan terkait Undang-Undang Pemilu lantaran karena tidak adanya aturan larangan mengikuti kampanye bagi para Presiden, Menteri, bahkan termasuk kepala daerah.
Dari jalannya sidang MK terkait gugatan Pasal Presiden boleh kampanye, Gugum Ridho Putra selaku penggugat menyebutkan kalau dirinya tidak puas dengan keterangan dari sidang tersebut.
“Mengenai keterangan presiden kemudian keterangan dari KPU, keterangan dari Bawaslu, kami sih sejujurnya kurang puas ya, pertama dari keterangan pemerintah, yang terutama karena sangat normative sekali dan tidak menjawab persoalan yang kami ajukan” jelas penggugat Gugum Ridho Putra.
Penggugat juga menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut ada tiga hal yang ingin digugat, dan salah satunya adalah terkait hak kampanye presiden.
Baca Juga: Isu Presiden Akan Ikut Kampanye Akbar, Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye!
“Jadikan persoalan yang kami ajukan ada tiga sebetulnya, yang paling utama itu satu mengenai hak kampanyenya presiden,” lanjut penggugat.
Selain itu, Penggugat Gugum Ridho Putra juga menyebutkan bahwa keterangan pemerintah tidak menjawab terkait pasal UU Pemilu, namun mengalihkan pada aturan presiden boleh kampanye karena sejalan dengan nilai universal Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo sempat mengungkapkan bahwa adanya aturan terkait Presiden boleng berkampanye.
Hal tersebut diungkapkan lantaran adanya aturan Undang-Undang yang mengungkapkan bahwa Presiden RI boleh berkampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Tegas Tak Minta Bantuan Jokowi Kampanye, Grace Natalie: Kita Kembalikan Itu Wewenang Beliau
Adapun berikut ini adalah pasal yang menyebutkan bahwa Presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.
Pasal 299
1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Share this article
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang gugatan terkait pengaturan pasal presiden boleh kampanye. Penggungat akui kurang puas dengan putusan.