AYOJAKARTA.COM – Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024.
Ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Informasi ini disampaikan melalui Instagram @kpu_ri untuk memastikan partisipasi dari setiap pemilih pada Rabu, 7 Februari 2024.
Ada beberapa macam dokumen yang harus dibawa pemilih sesuai dengan kategori.
Berikut dokumen yang harus dibawa pemilih sesuai daftar pilih yang dirangkum AyoJakarta.com:
Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair Sebelum Pemilu 2024, Simak Update BLT Mitigasi Risiko Pangan di Sini!
1. Jika kamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket) sebagai identifikasi diri.
Selain itu, ada juga Formulir Model C yang diberikan KPU sebelum Pemilu 2024.
2. Bagi yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Persyaratan identifikasi sama dengan DPT yaitu KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket).
Untuk pemilih DPTb juga disarankan membawa Surat Pindah Pemilih Model A.
3. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Persyaratan identifikasi juga sama yaitu KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket).
Jadi, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen ini saat menuju TPS pada hari pemilihan.
Formulir C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penting untuk memperhatikan persiapan dokumen dengan baik sebelum tanggal pemilihan.
Terus ikuti informasi resmi dari KPU untuk mendapatkan update terkini terkait proses Pemilihan Umum 2024.***
Share this article
Berikut ini dokumen yang harus dibawa pemilih saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, apa saja?