AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan dua instruksi penting terkait keberlanjutan pencairan bansos pemerintah di tahun 2024.
Instruksi penting itu ditujukan kepada RT, RW atau Kepala Dusun di masing-masing daerah agar memberikan informasi penting kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi penting dari Kemensos itu adalah terkait adanya penghapusan KPM Bansos dan adanya KPM Bansos yang baru.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Naura Vlog pada Rabu (14/2/2024), Kemensos sedang melakukan pengawasan dan pemadanan data penerima bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Dijamin Auto Lulus! Ini Rata-rata Nilai Rapor SNBP 2024 di UNHAS
Adapun tujuan pengawasan data ini adalah agar pengeluaran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan memang benar-benar diterima KPM.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Sosial didapatkan sebanyak 493.137 penerima bantuan sosial yang gajinya di atas UMK.
Kemudian sebanyak 23.879 penerima bansos adalah Aparatur Sipil Negara dan sebanyak 13.369 bekerja pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ada aturan baru dari pemerintah bahwa apabila dalam satu keluarga ada yang bekerja sebagai pegawai ataupun di pabrik gajinya di atas UMK atau UMR atau UMP maka secara otomatis pemberian bansos akan diputus.
Begitu juga dengan KPM yang anggota keluarganya ada yang bekerja sebagai ASN atau Ditjen AHU maka bansos akan dihentikan.
Dalam hal ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki pandangan bahwa yang memiliki gaji di atas UMK bisa mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga pemberian bansos akan diputus.
Berdasarkan hasil evaluasi yang didapatkan, Kemensos kemudian menginstruksikan RT, RW dan Kepala Dusun untuk memberikan informasi kepada KPM yang namanya dihapus sebagai penerima bansos.
RT, RW dan Kepala Dusun itu juga diminta mensosialisasikan aturan terbaru dari Kemensos pada seluruh KPM bansos.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret! Ini 4 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan
Instruksi Kemensos selanjutnya adalah meminta RT dan RW mengusulkan nama KPM baru agar mendapatkan bansos.
Kemensos meminta agar usulan penerima bansos yang baru itu segera diusulkan kepada kelurahan, kecamatan dan operator SIKS-NG desa serta kelurahan agar nantinya KPM yang dinyatakan layak tersebut bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Demikian dua instruksi penting dari Kemensos terkait keberlanjutan pencairan bansos PKH dan BPNT 2024.***

Share this article
Berikut ini dua instruksi Kemensos terkait pencairan bansos PKH dan BPNT yang juga menyangkut para KPM.