AYOJAKARTA.COM - Ratusan purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan atau FKP3 memberikan kritikan keras terhadap pelaksanaan pemilihan presiden 2024.
Para purnawirawan tersebut antara lain Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi, Letjen TNI Purnawirawan Sutiyoso, Laksdya TNI Purnawirawan Deddy, Mayjen TNI Purnawirawan Jul Effendi, Mayjen TNI Purnawirawan Syaiful Rizal, Mayjen TNI Purnawirawan Sunarko, Mayjen TNI Purnawirawan Gadang, Marsda TNI Purnawirawan Iman Sudrajat dan Irjen Pol Purnawirawan Anas Yusuf.
Dalam pernyataan yang dibacakan Fachrul Razi pada Sabtu 17 Februari 2024, FKP3 menuntut sejumlah hal.
Baca Juga: Lirik Lagu Mayor Teddy Ciptaan Aldi Taher, Cuma Diulang-ulang Tapi Viral
FKP3 menyampaikan rasa hormat kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah berpartisipasi dalam Pilpres 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab.
FKP3 juga memberikan hormat kepada jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPU, Bawaslu dan seluruh aparat keamanan yang telah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilpres di seluruh wilayah Indonesia dan di perwakilan luar negeri.
Namun, FKP3 memberikan beberapa catatan penting terkait pelaksanaan Pilpres 2024 yang perlu menjadi perhatian serius.
FKP3 mengecam keras sikap Presiden Joko Widodo yang secara terang-terangan mencampuri urusan penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan mengerahkan aparat pemerintah untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Tak Mungkin Jadi Presiden karena Ada Penghalang, Apa Itu?
Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran demokrasi yang serius.
FKP3 juga mengkritik keras pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dinilainya sebagai bentuk rekayasa hukum dan manipulasi konstitusi.
FKP3 mengecam KPU yang telah meloloskan pencalonan Gibran tanpa menunggu revisi peraturan KPU terlebih dahulu.
FKP3 melihat adanya penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung paslon tertentu.
Baca Juga: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Dikantongi Komeng Jika Lolos sebagai Anggota DPD, Auto Sejahtera!
Hal ini dinilai sebagai upaya merusak upaya pemberantasan korupsi dan merusak sistem hukum dan politik Indonesia.
FKP3 juga menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oknum KPU dan pendukung paslon tertentu secara terstruktur, masif dan sistematis.
Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tuntutan FKP3
Berdasarkan hal tersebut, FKP3 menuntut tiga hal.
"Satu, memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count yang bukan merupakan hasil resmi Pemilu," jelas Fachrul Razi dikutip ayojakarta.com dari YouTube Refly Harun, Minggu (18/2/2024).
"Kedua, mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024," lanjutnya.
"Kemudian untuk menjadi pelajaran bagi semua penjabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan," pungkasnya.
FKP3 berharap agar tuntutan ini dapat dipenuhi untuk menjaga demokrasi dan konstitusi Indonesia.
Mereka juga menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawasi jalannya Pilpres 2024 dan memastikan bahwa pesta demokrasi ini berjalan dengan jujur dan adil.***

Share this article
FKP3 yang terdiri dari ratusan purnawirawan TNI-Polri mendesak Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.