AYOJAKARTA.COM - Secara faktual, negara memang belum mampu menangani semua permasalahan yang ada.
Oleh karena itu, negara membutuhkan bantuan dari pihak swasta atau organisasi non-pemerintah untuk menyukseskan program-program yang telah dirancang pemerintah.
Dalam hal kesejahteraan sosial, misalnya, negara membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam membina dan merawat kesejahteraan warganya.
Itulah dasar terbentuknya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), organisasi atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak.
Namun, Pemerintah tidak berlepas tangan begitu saja terhadap aktivitas yang dilakukan oleh LKS.
Pemerintah, melalui kementerian sosial dan dinas sosial, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LKS-LKS agar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahun ini, Dinas Sosial DKI Jakarta menargetkan 200 LKS Dinas Sosial terakreditasi tahun ini.
Baca Juga: Psikologi Seseorang Dilihat dari Kebiasaan Cara Duduk, Kamu Sering Menyilang Kaki Ternyata Sosok...
Akreditasi dilakukan guna memastikan LKS telah melaksanakan tugas sosialnya dengan baik.
Variabel yang dinilai dalam akreditasi LKS antara lain:
1. SDM (tenaga pengelola yang berkompeten);
2. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan yang memadai;
3. Memiliki kantor/kesekretariatan tetap;
4. Layanan sudah berjalan terus-menerus;
5. Memiliki legalitas (disahkan oleh Kemenkumham RI serta memiliki izin operasional yayasan).
Baca Juga: Tes kepribadian: Apa yang Pertama Kali Kamu Lihat Menggambarkan Perasaanmu tentang Cinta
Akreditasi ini juga menjadi salah satu indikator bagi LKS untuk mendapatkan dana hibah dari APBD DKI Jakarta.
“Harapannya dengan semakin banyaknya LKS yang memiliki akreditasi maka semakin memudahkan kami melakukan pemetaan dan koordinasi tentang jenis layanan sosial yang dilakukan,” terang Susy Dwi Harini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @dinsosdkijakarta (13/3/2024).
***

Share this article
Secara faktual, negara memang belum mampu menangani semua permasalahan yang ada. Oleh karena itu, negara membutuhkan bantuan dari swasta.