AYOJAKARTA.COM – Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar akan bawa dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso ke komunitas internasional.
Rismon Sianipar mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah mengumpulkan sebanyak 37 bukti dugaan rekayasa CCTV yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto dalam kasus Jessica Kumala Wongso.
Sebelumnya, Rismon Sianipar telah mengirimkan aduan mengenai adanya dugaan rekayasa CCTV tersebut ke Sekretariat Negara dan Kemenko Polhukam.
Terbaru, ia mengirimkan 37 bukti dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Kumala Wongso ke Propam Polri.
“Saya telah mengumpulkan, saya kompilasi lagi temuan-temuan saya. Jadi saya tidak lagi memiliki 30, tetapi bertambah menjadi 37 bukti ilmiah yang telah saya laporkan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Syahar Diantono lewat WA Hotline yang disediakan di Dumas Presisi Polri,” kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy pada Kamis (14/3/2024).
Rismon menjelaskan dirinya sudah menyiapkan file yang berisi bukti dugaan rekayasa CCTV dalam Bahasa Inggris untuk diajukan ke komunitas internasional.
Ia berujar saat ini dirinya hanya perlu menyiapkan pengantar untuk mengajukan perkara tersebut ke komunitas internasional.
“Jadi saya hanya perlu pengantarnya, baik itu mungkin ke HAM internasional maupun international court, atau ke siapa saja termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam produksi film Ice Cold. Jadi saya konsep dulu pengantarnya sehingga nanti komunitas internasional bisa mendapatkan pemahaman utuh bagaimana digital evidence tempering itu dilakukan oleh seorang oknum polisi, kombes pol saat ini Muhammad Nuh dan Christopher,” jelasnya.
Baca Juga: Nunggu Waktu Buka Puasa, 10 Game Android Offline yang Seru untuk Ngabuburit
Meski begitu, Rismon menilai seharusnya sebelum membawa ke ranah internasional pihak berwenang seperti kepolisian mengambil tindakan terhadap oknum polisi yang merekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
Menurutnya, oknum-oknum polisi yang berbuat jahat dalam kasus Jessica Wongso harus ditindak.
“Sebenarnya sebelum kita bongkar ke komunitas internasional seharusnya pihak-pihak berwenang seperti Kapolri, Kabareskrim, Propam, seharusnya mengambil tindakan walaupun yang melakukan itu adalah bagian dari institusinya. Kita bukan menyerang institusi, tapi kalau ada oknum busuk, jahat, perekayasa ya harus ditindak,” pungkasnya.***

Share this article
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar akan bawa dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso ke komunitas internasional.