AYOJAKARTA.COM – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ikut mengomentari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2025-2022 senilai Rp 271 triliun yang menyeret suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 271 triliun.
Kamaruddin Simanjuntak menilai sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih tegas dalam membasmi koruptor.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah waktunya para koruptor dihukum mati karena sudah merugikan negara.
“Maka sudah waktunya para pelaku korupsi itu dihukum mati. Apalagi seperti kita dengar kerugian negara Rp 271 triliun, jadi inilah waktunya bagi negara bersikap tegas, dihukum mati saja,” kata Kamaruddin dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin, 1 April 2024.
Kamaruddin juga berpendapat jika koruptor tidak bisa dihukum mati maka sudah seharusnya untuk dimiskinkan.
Baca Juga: Tanda Pengajuan KUR Disetujui oleh Bank, Bisa Diketahui Sejak Awal Mengajukan Pinjaman
Tidak hanya pelaku koruptor, menurutnya pasangan dan keluarga pelaku juga harus dimiskinkan.
“Atau setidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya termasuk juga pasangannya atau semua keluarga yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut. Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora,” ujarnya.
Kamaruddin menuturkan biasanya pelaku korupsi mengalihkan uang hasil curiannya kepada keluarga.
Oleh karena itu, menurutnya pasangan hingga keluarga koruptor juga harus dimiskinkan atau dihukum mati.
Baca Juga: Mau Daftar SPMB PKN STAN 2024? Ternyata Ada 3 Registrasi yang Wajib Kamu Lakukan
Ini karena, Kamaruddin menyebut dalam Pasal 10 KUHP tentang stelsel sanksi pidana dari sanksi terberat hingga teringan hukuman mati masih berlaku.
“Dugaan saya korupsi itu umumnya dialihkan kepada ayah-ibu, suami atau istri, ponakan dan kakak-adiknya. Maka sudah selayaknya mereka dimiskinkan atau setidaknya dihukum mati. Kalaupun alasannya MK sudah melarang hukuman mati, tetapi kan sesuai Pasal 10 Stelsel pemidanaan kan masih berlaku hukuman mati kepada orang atau para pelaku korupsi tertentu,” tuturnya.

Share this article
Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 271 triliun.