AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar seakan tidak pernah lelah menyuarakan ketidakadilan dalam kasus Jessica Wongso.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision ini kembali menyinggung sosok Krishna Murti.
Menurutnya Krishna Murti merupakan koordinator dugaan perusakan barang bukti digital dalam kasus Jessica Wongso
Rismon Sianipar mengatakan bahwa rekayasa video CCTV Kafe Olivier yang dijadikan sebagai alat bukti utama dikoordinasi oleh Krishna Murti.
Sementara eksekutornya atau yang melaksanakannya adalah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Ia pun menyayangkan bahwa sudah semestinya kasus Jessica Wongso dibuka kembali, tapi hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Krishna Murti.
“Inilah rekayasa yang maha brutal yang dikoordinasi oleh Krishna Murti sekarang Irjen Pol, yang belum diperiksa oleh Kapolri. Sampai saat ini belum tersentuh hukum,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com pada Rabu (3/4/2024).
“Eksekutornya yang disuruh untuk memanipulasi dan merekayasa adalah Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al-Azhar,” lanjutnya.
Lelaki yang pernah dihadirkan dalam sidang 2016 sebagai saksi ahli digital forensik oleh pengacara Jessica Wongso ini menggunakan algoritma object tracking atau penjejakan objek.
Cara tersebut dilakukan untuk membuktikan adanya pergerakan tangan dari mendiang Mirna Salihin saat mengambil sesuatu yang diduga adalah sedotan di atas meja sebelum menggeser kopi, mengaduknya dengan sedotan, dan meminumnya.
Rismon Sianipar secara blak-blakan mengatakan bahwa Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto telah secara brutal mengaburkan kejadian sebelum dan sesudah Mirna Salihin datang yang ditangkap oleh kamera 7.
Kedua oknum tersebut dinilai telah menurunkan informasi spasial dan temporal dari 1920X1080 pixel sebanyak 25 frame per detik menjadi 960X567 pixel 10 frame per detik.
Selain itu Rismon Sianipar juga telah menduga para jaksa sengaja berkomplot dengan Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang dikoordinasi oleh Krishna Murti.
Sebelumnya ia telah mengirimkan laporan aduan masyarakat (dumas) ke Dupas Presisi Polri untuk kedua kali.
Menurutnya pada laporan dumas pertama tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian, maka dari itu Rismon Sianipar mengirimkan dumas kedua.
Baca Juga: Kesal Tak Digubris, Rismon Sianipar Ajak Publik Menelanjangi Pelaku Rekayasa Kasus Jessica Wongso
Berbeda dengan dumas pertama yang melampirkan 30 bukti ilmiah dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
Pada laporan dumas kedua, Rismon Sianipar kembali melampirkan bukti baru hingga total 37 bukti ilmiah adanya dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.***

Share this article
Rismon Sianipar kembali menyinggung nama Krsihna Murti di kasus dugaan rekayasa CCTV Jessica Wongso.