AYOJAKARTA.COM - Dalam rangka penataan penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKI) akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang tinggal di luar kota.
Sebanyak 92 ribu KTP warga DKI Jakarta yang meninggal dunia dan tinggal di luar kota akan dinonaktifkan pekan depan administrasi dan verifikasi.
Penonaktifan KTP ini dilakukan agar masyarakat lebih tertib administrasi dengan menyesuaikan KTP dengan domisili saat ini.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Kamu Temukan Huruf N di Antara M dalam Waktu 11 Detik?
Pemilik KTP yang namanya terdaftar sebagai KTP yang akan dinonaktifkan, petugas Disdukcapil akan melalukan verifikasi ke domisili pemilik KTP.
Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah pemilik KTP masih berdomisili dan beraktivitas di DKI Jakarta atau tidak.
Jika pemilik KTP memilih berpindah domisili, maka ada tahapan yang harus dilalui untuk menonaktifkan KTP dengan mendatangi kantor pelayanan disdukcapil.
Dan bagi warga DKI Jakarta yang ingin memastikan apakah KTP nya masih aktif atau tidak ada langkah-langkah yang harus diketahui.
Untuk mengetahui apakah KTP DKI Jakarta kamu aktif atau tidak, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
2. Pilih kolom menu "Cek Pembekuan Warga"
3. Masukan nomor NIK pada kolom NIK
4. Input captcha pada kolom.captcha
5. Klik "Cari Data Pembekuan"
Jika pemilik KTP merasa keberatan KTP nya dinonaktifkan, maka pemilik KTP dapat melakukan aduan ke pos posko di kantor kelurahan domisili masing-masing.
Demikian informasi mengenai KTP warga DKI Jakarta yang tinggal di luar kota yang akan segera dinonaktifkan.***

Share this article
Sebanyak 92 ribu KTP warga DKI Jakarta yang meninggal dunia dan tinggal di luar kota akan dinonaktifkan pekan depan.nistrasi dan verifikasi.