AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Para calon peserta tentu akan mencari informasi sebelum pendaftaran CPNS 2024.
Ada banyak instansi yang bisa dilamar oleh para calon peserta tes CPNS 2024.
Instansi yang dilamar juga terbagi ke dalam instansi pusat dan instansi daerah. Ternyata keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaan antara PNS instansi pusat dengan instansi daerah ada beberapa. Ternyata salah satunya adalah lokasi penempatan.
Baca Juga: Yuk Kenal Lebih Dekat dengan PPI Madiun! Lulus Langsung Jadi PNS
Berikut adalah perbedaan PNS instansi pusat dan instansi daerah dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Senin, 29 April 2024:
1. Sumber Gaji dan Tunjangan
Sumber gaji dan tunjangan PNS instansi pusat dengan daerah berbeda. Sumber gaji dan tunjangan PNS instansi pusat berasal dari APBN serta lebih tinggi dari PNS instansi daerah.
Sedangkan untuk PNS instansi daerah mendapatkan gaji dan tunjangan dari APBD, lebih rendah, tergantung dengan tingkat ekonomi serta anggaran daerah tersebut.
Baca Juga: CASN, Mau Daftar PNS atau PPPK? Simak Perbedaan Keduanya
2. Pekerjaan
PNS instansi pusat juga berbeda dalam pekerjaannya dengan PNS instansi daerah. PNS instansi pusat bekerja di bawah Kementerian dan Lembaga-lembaga non Kementerian.
Sedangkan untuk PNS instansi daerah bekerja di bawah pemerintahan Kabupaten, Kota, atau Provinsi.
3. Penempatan
Penempatan PNS instansi pusat bisa di IKN (khusus tahun ini) dan mendapatkan peluang tinggi untuk dimutasi.
Sedangkan penempatan PNS instansi daerah hanya di kawasan pemda atau daerah saja. Tidak ada mutasi yang jauh.
Itulah perbedaan tentang PNS Instansi Pusat dan PNS Instansi Daerah yang perlu diketahui sebelum mendaftar CPNS 2024. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Calon ASN wajib tahu perbedaan dari instansi pusat dan daerah, apa saja? Cek informasi lengkapnya di sini.