AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang.
Meski pendaftaran akan dibuka bulan depan, sudah banyak masyarakat yang sangat antusias dan mulai menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar CPNS 2024 adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Calon pendaftar harus memastikan KTP yang dilampirkan masih berlaku dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil.
Sebelum mendaftar CPNS ada sebaiknya calon pelamar mengecek status NIK mulai dari sekarang.
Sebab masih ada waktu untuk mengurus NIK yang bermasalah untuk mendaftar CPNS.
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia ada beberapa penyebab NIK tidak terdaftar diantaranya sebagai berikut:
1. NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan selama lebih dari 10 tahun.
2. NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak merekam untuk e-KTP.
3. NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda.
Untuk mengecek apakah NIK terdaftar atau tidak calon pelamar bisa menghubungi Dukcapil melalui beberapa cara berikut ini.
Cara Cek Status NIK
Call Center Hallo Dukcapil
1. Hubungi nomor 1500-537
2. Ikuti instruksi yang disampaikan
SMS
1. Ketik Cek#KTP#NIK
2. Kirim ke 0811-800-5373
1. Ketik dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
2. Kirim ke 0811-800-5373
Media Sosial
1. Hubungi media sosial Dukcapil
2.Facebook Dirjen Dukcapil dan X @ccdukcapil.
Cara Atasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil
Untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil, calon pelamar bisa datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa KTP dan KK asli kepada petugas untuk membuat pelaporan NIK tidak terdaftar.
Kamu juga bisa menghubungi WhatsApp resmi Dukcapil di 0811-800-5373 dengan mengirimkan pesan dengan format #NIK (16 digit) #Nama lengkap #Nomor KK (16 digit) #Noor telepon #Alamat email #Masalah.
Kirimkan pesan tersebut pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan layanan tersebut tidak dikenakan biaya.
Selain itu kamu juga bisa menghubungi Hallo Dukcapil di 1500-537 dengan mengikuti instruksi yang diberikan atau mengirimkan email ke [email protected].
Demikian informasi mengenai cara urus NIK tidak terdaftar di Dukcapil untuk daftar CPNS.***

Share this article
Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar CPNS 2024 adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).