Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum, Salah Satunya Wajib Sudah Bekerja di Instansi Pemerintahan!

Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum
Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

AYOJAKARTA.COM - Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Program ini memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk bergabung dalam pemerintahan dengan status kepegawaian yang fleksibel.

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis PPPK yang dapat diikuti, yaitu PPPK Khusus dan PPPK Umum.

Baca Juga: Wajib Dipahami! Perbedaan Tes PPPK dan CPNS, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Kedua kategori ini memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi yang berbeda, sehingga penting bagi calon pelamar untuk memahami perbedaannya sebelum mendaftar.

Berikut perbedaan antara PPPK Khusus dan PPPK Umum berdasarkan informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @suksescpns.id (03/06/2024).

PPPK Khusus

PPPK Khusus ditujukan untuk tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintahan.

THK-II adalah mereka yang bekerja dalam instansi pemerintahan dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

Selain itu, tenaga non-ASN yang telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintahan juga termasuk dalam kategori ini, dengan syarat mereka melamar di instansi yang sama.

Tujuan utama dari PPPK Khusus adalah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN yang telah berkontribusi dalam pemerintahan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil dan pengakuan formal.

Baca Juga: TES Penglihatan: Latih Fokusmu dengan Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Gadis di Kutub Utara Ini Dalam 18 Detik!

PPPK Umum

PPPK Umum terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, tanpa harus memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintahan.

Kategori ini memberikan peluang bagi tenaga profesional di berbagai bidang untuk bergabung dengan pemerintahan, asalkan mereka memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Proses seleksi PPPK Umum dilakukan melalui ujian dan seleksi administrasi yang ketat untuk memastikan bahwa pelamar memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

PPPK Umum bertujuan untuk menarik talenta terbaik dari masyarakat umum untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan Utama

1. Target Pelamar
- PPPK Khusus: Ditujukan untuk eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintahan.
- PPPK Umum: Terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat, tanpa harus memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintahan.

2. Pengalaman Kerja
- PPPK Khusus: Memerlukan pengalaman kerja di instansi pemerintahan.
- PPPK Umum: Tidak memerlukan pengalaman kerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Tujuan Hidup Kamu Sesungguhnya Melalui Gambar Telur yang Dipilih

3. Instansi Tempat Melamar
- PPPK Khusus: Melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
- PPPK Umum: Dapat melamar di instansi pemerintahan mana saja yang membuka lowongan PPPK.

4. Proses Seleksi
- PPPK Khusus: Seleksi didasarkan pada pengalaman kerja dan kontribusi di instansi pemerintahan.
- PPPK Umum: Seleksi melalui ujian dan seleksi administrasi yang terbuka untuk umum.

Pemahaman mengenai perbedaan antara PPPK Khusus dan PPPK Umum sangat penting bagi calon pelamar yang ingin bergabung dengan pemerintahan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# khusus
# Umum
# PPPK
# Perbedaan

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).