AYOJAKARTA.COM – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yakni Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka.
Otto Hasibuan selaku orang yang mengetahui tentang hukum di Indonesia ikut memberikan tanggapannya atas kasus kematian Vina dan Eki.
Menurut Otto Hasibuan, kasus hukum yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka ini merupakan kasus hukum yang harus diperhatikan.
Otto Hasibuan menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Banjir Sembako! Usai Bantuan Beras 10 Kg Cair, Pemerintah Tambah 1 Bansos Lain, Apa?
“Pegi mengaku dan menyatakan saya tidak bersalah, kalau dia berani mengatakan tidak bersalah ya harus kita usut dimana tidak bersalahnya,” ungkap Otto Hasibuan, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 6 Juni 2024.
Ia pun menambahkan Pegi Setiawan bisa dibebaskan dalam kasus ini asalkan dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dengan suatu hal.
“Waktu terjadinya pembunuhan pada waktu bersamaan katanya Pegi tidak ada di tempat, kalau ini alibi dan bisa dibuktikan tidak ada pilihan lain dia harus dibebaskan,” katanya.
Kemudian Otto Hasibuan juga menyinggung perihal pernyataan presiden Joko Widodo yang meminta kasus ini dapat diselesaikan.
Hal tersebut dapat mengartikan bahwa kasus ini harus benar-benar dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.
“Sebenarnya tanpa harus presiden bicara pun polri harus bisa bertindak,” tandasnya.
Tak hanya itu, Otto Hasibuan mempertanyakan adanya dua nama daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini telah dihilangkan.
Menurutnya, penetapan nama seseorang sebagai tersangka merupakan hasil dari putusan persidangan yang memiliki peran masing-masing.
Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa nama dua DPO sebelumnya adalah fiktif, artinya dalam persidangan sebelumnya terdapat skenario yang tidak tepat.
Oleh sebab itu, Otto Hasibuan menilai perkara tersebut tidak benar dan bisa dibatalkan bahkan kuasa hukum dapat melakukan peninjauan kembali atas kasus ini.***

Share this article
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka. Soroti pernyataan tidak bersalah