AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengumumkan rencana untuk melaporkan empat saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus kliennya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang diterima Saka Tatal.
Dalam pernyataannya, Farhat Abbas mengatakan sudah mempelajari semua persoalan yang dihadapi oleh kliennya.
Baca Juga: Segera Cair! Anggaran Rp9 Triliun kepada 22 Juta KPM, Bantuan Beras 30 kg hingga Uang Rp1,8 Juta
"Kelemahan saat ini atau kekurangan yang harus kita lengkapi karena sampai saat ini pengacara lama belum memiliki putusan kasasi Saka Tatal. Baru hari ini akan kami minta ke pengadilan untuk meminta salinannya, kemudian dalam waktu secepatnya kami akan melakukan pendaftaran untuk mengajukan gugatan peninjauan kembali dengan novum dan beberapa bukti lain," katanya.
Farhat Abbas juga menegaskan bahwa salah satu langkah yang akan diambil adalah melaporkan orang-orang yang memberikan keterangan palsu ke kepolisian daerah Polresta Kota Cirebon.
"Yang kita laporkan itu adalah Sudirman, Aep, Dede, dan Liga Akbar. Liga Akbar mencabut atau mengoreksi terhadap bukan hanya BAP, tapi kesaksiannya di pengadilan itu merupakan satu nilai plus dan bukti baru karena sangat merubah kronologis kejadian pembunuhan ini," ujarnya.
Namun, Farhat Abbas mengungkapkan adanya kendala dalam proses ini.
"Tadi malam kami sudah ke Polres, kendalanya, pengacara lama Saka Tatal tiba-tiba membatalkan kehadirannya untuk menyerahkan barang bukti berupa BAP sehingga pihak kepolisian Cirebon hanya menunggu BAP yang dimiliki oleh Saka Tatal selama proses pemeriksaan di Polres Cirebon maupun di Polda Jawa Barat tahun 2016 lalu," jelasnya.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang dengan Penglihatan Tajam yang Bisa Temukan Angka Tersembunyi dalam 8 Detik!
Farhat Abbas juga menjelaskan alasan mengapa banding Saka Tatal ditolak.
"Kenapa banding Saka Tatal itu ditolak karena tidak adanya memori banding yang diserahkan oleh pengacara pada saat itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Farhat menyoroti ketidakprofesionalan pengacara sebelumnya yang menangani kasus ini.
"Saya melihat adanya kesalahan, ketidakprofesionalan yang ditangani oleh lawyer-lawyer sebelumnya yang mengakibatkan kejadiannya seperti ini. Kami mau investigasi kesalahan apa yang sebenarnya terjadi sehingga persoalan kecil ini bisa membuat seluruh terpidana dihukum seumur hidup. Saka Tatal, yang masih anak kecil, hanya dituntut 10 tahun dan menjalani hukuman 8 tahun," tambahnya.
Farhat Abbas menegaskan pentingnya keseriusan dalam menangani kasus ini.
"Saya menghimbau kepada orang-orang yang pernah menangani perkara Saka Tatal ini untuk bersikap betul-betul sebagai pembela, bukan pembelot. Semua bukti-bukti selama mendampingi itu harus diserahkan kepada pihak kepolisian karena Polda Jawa Barat khususnya Polri mengutamakan bagaimana Polri berbarengan masyarakat untuk mengungkap kasus ini," tutupnya.
Dengan adanya rencana pelaporan ini, keempat saksi palsu yang dilaporkan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun jika terbukti bersalah. Kuasa hukum Saka Tatal berharap langkah ini dapat membantu mengungkap kebenaran dan memperbaiki ketidakadilan yang dialami oleh kliennya.***

Share this article
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengumumkan rencana untuk melaporkan empat saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu