AYOJAKARTA.COM -- Kasus Vina Cirebon kini makin seperti benang kusut.
Apalagi setelah isu salah tangkap yang dilakukan polisi terhadap Pegi Setiawan kini diangkat dalam sidang praperadilan.
Tak sampai di situ, banyak spekulasi publik memngungkap bahwa kasus Vina Cirebon ini adalah skenario semata yang sebenarnya fiktif.
Dalam hal ini, sosok ayah Eki yaitu Iptu Rudiana menjadi salah satu aktor yang dipertanyakan atas kebenaran dari kasus pembunuhan tragis ini.
Dugaan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya Iptu Rudiana merupakan orang pertama yang melaporkan ke polisi tentang adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
Dalam hal ini, Iptu Rudiana bertindak sebagai pelapor dan diketahui telah mengisi BAP.
Berdasarkan BAP Iptu Rudiana tersebut, mengantar kasus Vina Cirebon semakin rumit karena dinilai tak cukup ada saksi kuat merujuk pada kejadian pembunuhan in.
Pendapat tentang keraguan inipun muncul dari salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang belum lama ini turut mengungkap pendapatnya.
2 Fakta Baru Kejanggalan Kasus Vina Cirebon
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat (05/06/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap tentang Eki yang dibawa Dani dan Andi naik motor ke flyover.
Kejadian itu merupakan penggalan cerita yang tertulis di BAP Rudiana.
Tim kuasa hukum Pegi lalu mempertanyakan tentang sosok Dani dan Andi yang membawa jenazah Eki ke flyover.
Baca Juga: Ketua Kompolnas Bocorkan Fakta Baru DPO Pegi, Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon
Sedangkan kini DPO Andi dan Dani itu dihilangkan, maka siapa yang membawa jenazah Eki ke flyover?
"Jika dua DPO itu fiktif siapa yang membawa korban Eki ke flyover?" tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengungkap jika benar nantinya akan ada perubahan lagi dalam laporan tersebut, kuat dugaan bahwa cerita dalam BAP adalah rekayasa.
"Kalau seandainya itu ada perubahan nanti, berarti potensi adanya dugaan rekaysa fakta itu kuat," kata tim kuasa hukum Pegi.
Selain itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengungkap adanya kejanggalan lain dari kasus Vina Cirebon ini.
Kejanggalan yang dimaksud berhubungan dengan alat bukti dari penyidik.
Pertanyaan kuat tim kuasa hukum Pegi Setiawan dari tahun 2016 hingga kini, pihak penyidik masih belum bisa membeberkan bukti-bukt selain saksi dan ahli dari kasus Vina Cirebon ini.
"Kedua, bahwa Polda Jabar tidak pernah mengajukan bukti alat bukti sidik jari, yang ada hanyalah kesaksian saksi," jelas tim kuasa hukum Pegi Setiawan.***

Share this article
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membocorkan dua fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, apa saja?