AYOJAKARTA.COM - Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berhasil membuktikan bahwa kliennya bukanlah Pegi Perong. Kesimpulan ini berdasarkan bukti kuat dan keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan praperadilan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Setiawan berada di Bandung pada hari yang bersangkutan. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi yang secara jelas mengetahui keberadaannya.
Bukti Kunci dan Saksi
Tim kuasa hukum yang dipimpin Insank Nasruddin menghadirkan empat saksi kunci dan satu saksi ahli untuk memperkuat tuntutannya. Nasruddin menegaskan, saat pembunuhan terjadi, Pegi Setiawan sedang berada di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.
1. Verifikasi Alibi:
- Kesaksian Saksi: Sejumlah saksi membenarkan keberadaan Pegi Setiawan di Bandung.
Baca Juga: 4 Tanda Kamu Selalu Tahu Cara Memanjakan Pasangan
Dede Kurniawan, seorang teman dekatnya, bersaksi bahwa ia menerima pesan dari Pegi Setiawan sebelum dan sesudah pembunuhan, yang menandakan kehadiran Pegi Setiawan terus menerus di Bandung.
- Saksi Tambahan: Agus dan Riana, yang terlibat dalam proyek konstruksi bersama Pegi Setiawan, menyatakan bahwa mereka paling banyak berkomunikasi dengan ayah Setiawan, Rudi Irawan, mandor proyek, selama periode tersebut.
- Rekening Suharsono: Suharsono, alias Bondol, bersaksi bahwa dia, bersama Pegi Setiawan dan lainnya, melakukan perjalanan dari lokasi pembangunan di Bandung menuju jalan utama, yang semakin menguatkan alibi Pegi Setiawan.
2. Kesaksian Ahli:
- Prof. Suhandi Cahaya: Saksi ahli memberikan konteks dan analisis tambahan yang memperkuat argumentasi pembela bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam peristiwa di Cirebon.
Keyakinan Pembela terhadap Hasil Peradilan
Baca Juga: Sudah Ditransfer! KJP Plus Juli 2024 Rp450 Ribu Gelombang 1 Cair, Cek Nama Penerimanya di Sini
Insank Nasruddin menyatakan keyakinannya yang kuat bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan Pegi Setiawan, mengingat bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi yang konsisten.
Pembela menyoroti bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung dan bekerja sebagai buruh pada saat pembunuhan terjadi, sehingga mustahil baginya untuk terlibat dalam insiden di Cirebon.***

Share this article
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong seperti yang dipersangkakan dalam kasus Vina Cirebon.