AYOJAKARTA.COM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang diberikan tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Sebelum menjadi PNS, pelamar harus menjadi CPNS terlebih dahulu dan mengikuti setiap tahapan seleksi sampai dinyatakan lulus.
Walaupun CPNS dan PPPK termasuk ASN, keduanya memiliki definisi, hak, manajemen dan proses seleksi yang berbeda.
Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK yang dikutip ayojakarta.com dari Instagram @infocpnsterkini, Kamis (11/7/2024).
1. Status kepegawaian
PNS merupakan pegawai ASN yang sudah diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan jangka waktu tertentu.
2. Usia Pelamar
Untuk CPNS usia minimal adalah 18 tahun dan untuk usia maksimal adalah 35 tahun.
Sedangkan untuk PPPK usia minimal 20 tahun dan untuk usia maksimal hingga 1 tahun sebelum pensiun.
3. Pengalaman
Untuk menjadi CPNS, kamu tak memerlukan pengalaman yang artinya untuk lulusan baru atau fresh graduate bisa melamar.
Sedangkan untuk PPPK, kamu diharuskan memiliki pengalaman kerja dua tahun sesuai bidang yang dilamar.
4. Proses seleksi
Seleksi CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.
Seleksi PPPK mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
Baca Juga: 10 Kementerian dan Lembaga Pusat yang Buka Formasi Terbanyak di CPNS 2024, Ada Incaranmu?
5. Hak
PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun ada perbedaan dalam hak.
PNS berhak atas gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
PPPK juga memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran per tahun, sementara PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran per tahun masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CASN 2024, Berapa Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK?
6. Masa kerja
PNS memiliki masa kerja hingga pensiun di usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian paling singkat setahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.***

Share this article
Ketahui perbedaan antara CPNS dan PPPK dari usia hingga masa kerja bagi yang berminat ikut CASN 2024.