AYOJAKARTA.COM - Ramai kasus rekening nasabah dibobol karyawan, pimpinan Bank Jago ternyata bisa digugat oleh konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, hal tersebut karena gugatan itu merupakan tanggung jawab dari pimpinan.
"Dari sisi hukum perdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri tetapi juga terhadap karyawannya. Artinya, seorang direktur harus bertanggung jawab atas tindakan karyawannya," ujar Ketua HLKI wilayah DKI Jakarta, Jabar, dan Banten Firman Turmantara, Selasa 23 Juli 2024.
Sebelumnya, terjadi kasus dibobolnya 112 rekening nasabah Bank Jago oleh oknum karyawan.
Pembobolan tersebut juga menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar. Kasus tersebut terjadi sepanjang periode Maret hingga Oktober 2023.
Lebih lanjut Firman mengatakan, Bank Jago atau pimpinannya dapat digugat oleh konsumen jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh tindakan karyawannya.
Baca Juga: Cocok Buat Kaum Introvert! Ini 3 Ide Bisnis Online Cuma Modal HP, Kerja Bisa di Mana Saja!
“Konsumen bisa menggugat perusahaannya terlebih dahulu, dan kemudian pimpinan Bank Jago.Secara perdata, gugatan dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 23 dan Pasal 45," jelas Firman.
Firman menegaskan, kerugian nasabah bank adalah tanggung jawab institusi bank tersebut, karena konsumen melakukan perjanjian simpan uang dengan bank, bukan dengan karyawan individual.
"Bukti akan diperiksa di pengadilan, apakah pimpinan Bank Jago bersalah atau tidak. Pimpinan memiliki hak untuk membela diri, tetapi proses itu akan berlangsung di pengadilan," tambahnya.
Firman menegaskan, pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan perbankan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Firman, nasabah juga merupakan konsumen dari jasa keuangan perbankan yang harus dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Firman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 berfungsi sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai aturan terkait, termasuk Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). *

Share this article
Ramai kasus rekening nasabah dibobol karyawan, pimpinan Bank Jago ternyata bisa digugat oleh konsumen.