AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu semakin panas, saksi kunci dan penting dalam kasus ini yakni Dede muncul di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Dede datang seorang diri langsung ke rumah Kang Dedi Mulyadi.
Saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Dede, muncul ke publik. Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu terkait tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016.
Dikejar rasa bersalah, curhatan mengejutkan dari Dede membuat semua mata kembali tertuju pada kepolisian.
Baca Juga: 7 Tanda Pria yang Mencintaimu dengan Tulus, Doi Kamu Kayak Gini Nggak?
Mendengar pengakuan dari Dede tersebut, Kuasa hukum Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dan Eky, Tony RM mengatakan jika melihat dari mimik muka Dede bahwa Dede ini jujur dan mengatakan yang sebenarnya.
“Melihat mimik muka Dede ya yang orang kecil orang kampung saya melihatnya dia jujur saya melihatnya dia jujur Dede ini” ucap Tony dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Tony menyampaikan jika memang Dede ini tidak benar, ia (Dede) tidak mungkin muncul ke publik dan berbicara.
“Lalu buat apa Dede lagi enak-enak, tenang tidak ada masalah, tenang dia bekerja di mana, tidak pernah diusik-usik baik oleh Kepolisian, oleh netizen lalu tiba-tiba muncul. Bahkan taruhannya dia siap dipenjara, karena dia sadar walaupun diarahkan sama Rudiana tapi sanksinya dia sadar setelah diberikan pemahaman oleh para penasihat hukum” ujarnya.
“Sanksinya adalah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP yang mengakibatkan terdakwa jadi dihukum berat itu tidak mudah kalau memang dia tidak benar yang dia katakan ya. Ngapain juga taruhannya itu dia di penjara loh” sambungnya.
Kuasa hukum mantan tersangka kasus pembunuhan Vina tersebut mengatakan tujuan dari Dede ini bagus, karena berniat membebaskan tujuh orang terpidana bahkan secara hukum 8 orang.
“Kemudian yang kedua ya ini tujuan dia bagus untuk membebaskan tujuh orang terpidana bahkan secara hukum 8 orang walaupun Saka Tatal sudah menjalani. Tetapi kalau PK itu kemudian dikabulkan berarti kan ia tidak terbukti bukan terpidana kan begitu” ucapnya.
Baca Juga: Mantan Wapres RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Tony RM menyampaikan dengan melaporkan Dede ke Mabes Polri sudah langkah tepat karena nantinya kalimat yang diberikan Dede ini benar atau tidak.
“Nah oleh karenanya memang langkah bagus ya untuk menguji, apakah Dede ini mengatakan ini tadi kan keyakinan saya ini, saya yakin benar tapi secara hukum tetap harus diuji, makanya sudah langkah tepat Dede ini dilaporkanlah ke Mabes Polri atau ke Bareskrim” ucapnya.
“Karena nanti akan diuji, apakah kalimat Dede ini benar atau tidak keterangan Dede ini benar atau tidak misalnya pada saat Dede tidak pernah berada di lokasi lalu kesaksiannya ini diarahkan berarti kesimpulannya ya ada dua nih ya” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa Dede ini harus mempunyai saksi yang menyatakan bahwa ia tidak ada di lokasi dan saksi yang melihat ia (Dede) diarahkan oleh Iptu Rudiana.
“Harus di ada dua saksi yang harus mengetahui, pertama, kalau Dede tidak tahu menahu berarti Dede tidak ada di lokasi, maka Dede harus punya teman sebagai saksi yang menguatkan dia bahwa pada saat kejadian Dede tidak berada di lokasi. Kemudian yang kedua Dede diarahkan oleh Rudiana, nah itu juga Dede harus punya saksi karena ini sudah lama” tutupnya.***
Share this article
Dikejar rasa bersalah, curhatan mengejutkan dari Dede membuat semua mata kembali tertuju pada kepolisian.