AYOJAKARTA.COM - Ada kabar gembira bagi para tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam seleksi CPNS 2024 mendatang.
Dimana tenaga PPPK yang saat ini statusnya masih diperbolehka untuk mendaftar CPNS 2024 tanpa perlu memgundurkan diri (resign).
Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian PANRB yang mana pihaknya memastikan seleksi CPNS ditahun ini terbuka bagi tenaga PPPK tanpa perlu resign terlebih dahulu.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka 90 di Antara Deretan Angka 09 Ini, Bisakah Kamu Menemukannya dalam 13 Detik?
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aba Subagja selaku Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.
"Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima bisa kembali ke PPPK," ujar Aba seperti dikutip Ayojakarta.com pada akun Instagram @pppk.indonesia Jumat (2/8/2024).
Syarat yang Harus Dipenuhi PPPK Jika Mendaftar CPNS 2024
Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi oleh para PPPK yang hendak mendaftar CPNS 2024.
Dimana para tenaga PPPK harus lebih dulu memiliki masa kerja minimal 1 tahun untuk dapat mendaftar kembali di seleksi CPNS 2024.
Selain itu PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb sebelum mendaftar CPNS 2024.
Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 24 poin d dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipi Negara.
Yang berbunyi:
"dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb," tulis keterangan dalam pasal tersebut.
Disamping persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pelamar, diantaranya adalah:
- Harus berusia min 18 tahun dan maks 35 tahun ketika mendaftar CPNS 2024
- Tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan pidana sehingga harus dihukum dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Saat mendaftar tidak sedang memiliki kedudukan sebagai CPNS/PNS/prajurit TNI, atau anggota kepolisian
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik secara praktis ketika melamar CPNS
- Wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dipilih
- Wajib memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan dibuktikan dengan surat kesehatan yang masih berlaku
- Harus siap beraedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Itulah informasi mengenai PPPK dan CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Ada kabar gembira bagi para tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam seleksi CPNS 2024 mendatang.