AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menerbitkan kebijakan mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Kemen PANRB meneruskan kebijakan dengan melakukan sosialisasi kebijakan pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Persiapan Formasi Sudah 97 Persen, Menteri PANRB Sebut CPNS 2024 Dibuka Agustus
"Pengadaan ASN 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK," kata Men PANRB Abdullah Azwar Anas dalam laman menpan.go.id yang Ayojakarta kutip, Sabtu 10 Agustus 2024.
MenPANRB memastikan, proses seleksi dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu juga tidak dipungut biaya, artinya tidak ada calo untuk meluluskan jadi ASN. Ada dua jenis kebutuhan dalam pengadaan PNS 2024.
1. Kebutuhan umum
Baca Juga: Pejuang PNS Wajib Tahu! 4 Tips untuk Memilih Formasi CPNS 2024, Jangan Sampai Salah Pilih
2. Kebutuhan khusus
- penyandang disabilitas
- cumlaude
- diaspora
- putra/putri Papua
- putra/putri Kalimantan
- putra/putri daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Untuk arah kebijakan pengadaan ASN 2024 akan difokuskan pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non ASN.
Pemerintah juga akan mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
Untuk instansi pusat, talenta-talenta baru akan diarahkan ke Ibu Kota Negara (IKN).
Karena rekrutmen tahun ini memang diutamakan untuk merekrut talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.***
Share this article
Kebijakan tentang pengadaan ASN 2024 telah diterbitkan oleh MenPANRB guna mengatur agar tidak terjadi praktik KKN.