AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan segera menghirup udara bebas.
Seperti yang diketahui, Jessica Kumala Wongso sudah menjalani masa hukuman di penjara sejak 2016 lalu.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya mendapatkan bebas bersyarat.
Akan tetapi, Otto Hasibuan tidak menjelaskan secara detail mengenai pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso.
“Bebas bersyarat,” kata Otto dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Minggu (18/8/2024).
Otto akan menggelar konferensi pers bebasnya Jessica pada hari ini di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Warga Jakarta Cek KTP Sekarang Juga! Awas Disalahgunakan untuk Mendukung Paslon Tertentu
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso pada 2016 lalu.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida.
Akan tetapi, hingga kini Jessica Wongso mengaku dirinya tidak bersalah atas kematian sahabatnya itu.
Jessica Wongso kembali ramai dibicarakan setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada 23 September 2023 lalu.
Terbaru, Otto Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Wongso ke Mahkamah Agung.
Direncanakan tim Jessica Wongso akan mengajukan PK dalam waktu dekat.
Pihaknya mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti baru yang akurat untuk didaftarkan dalam PK.
Share this article
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya mendapatkan bebas bersyarat tepat pada hari ini.