AYOJAKARTA.COM -- Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah resmi berlaku.
Sidang putusan MK ini juga termasuk beberapa syarat baru untuk pencalonan dari partai di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.
Dinamika politik yang berjalan di Jakarta masih terus menarik perhatian masyarakat. Baru-baru ini ada perubahan syarat partai dari MK.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Partai untuk Pilkada, Anies Baswedan Berpeluang Maju di Pilgub Jakarta?
Hasil yang terbaru adalah partai boleh mengajukan calonnya apabila memperoleh jumlah kursi DPRD paling sedikit 20 persen.
Mahfud MD kemudian menanggapi putusan MK ini. Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube KOMPASTV LAMPUNG pada Rabu, 21 Agustus 2024:
Mahfud MD mengatakan kalau putusan MK tersebut bagus dan lebih bersikap demokratis sekarang.
“Ya, menurut saya bagus, lebih demokratis. Dulu tahun 2018 sudah bicara itu di DPR ketika dengar masalah tidak adil itu supaya disesuaikan prinsip keadilan,” ujarnya.
Mahfud MD mengatakan kalau putusan itu lebih baik jika disejajarkan baik untuk parpol atau calon independen.
“Parpol itu disejajarkan dengan calon perorangan persyaratannya dan ini dulu sudah pernah saya katakan,” ujarnya.
Mahfud MD mengatakan keputusan yang bagus dari MK dan KPU segera melaksanakannya di 36 provinsi.
“Saya kira ini sebuah keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini dan terjadi di lebih dari 36 pilkada,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, Mahfud MD berpendapat bahwa masyarakat bisa lebih tenang untuk mempersiapkan calon di pilkada.
“Dengan adanya ini akan menjadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat di daerah bisa lebih tenang,” jelasnya.
Mahfud MD mengatakan putusan MK terbaru soal persentase ini bisa meminimalisir ketidakadilan.
Baca Juga: Presiden PKS Buka Suara Soal Batal Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: Kita Sudah Berjuang
“Ya, peluang untuk meminimalisir ketidakadilan dan permainan curang, perbuatan melawan hukum, moral, mala in se namanya,” ujarnya.***

Share this article
Putusan MK ini juga termasuk beberapa syarat baru untuk pencalonan dari partai di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.