AYOJAKARTA.COM -- Persiapan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tentu memerlukan perhatian, terutama dalam hal kelengkapan dokumen.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu instansi yang membuka pendaftaran CPNS, memiliki persyaratan terkait dokumen yang harus diserahkan oleh pelamar.
Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dengan format dan ukuran yang telah ditentukan.
Sehingga penting bagi calon pelamar untuk memahaminya agar tidak ada kesalahan yang dapat berakibat pada gagalnya proses seleksi.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan berdasarkan informasi yang dikutip oleh dari laman Instagram @cpns.asn pada Jumat, 23 Agustus 2024.
1. E-KTP
Format: JPG warna
Ukuran: Maksimal 500 kb
2. Akta Kelahiran
Format: PDF warna (scan)
Ukuran: Maksimal 1000 kb
3. Surat Lamaran (e-meterai)
Format: PDF warna (scan)
Ukuran: Maksimal 1000 kb
Harus diunduh dari casn.kemenkumham.go.id
Bisa diketik atau ditulis tangan
Tidak boleh mengubah format yang telah ditetapkan
4. Surat Pernyataan (e-meterai)
Format: PDF warna (scan)
Ukuran: Maksimal 1000 kb
Harus diunduh dari casn.kemenkumham.go.id
Bisa diketik atau ditulis tangan
Tidak boleh mengubah format yang telah ditetapkan
5. Ijazah Terakhir
Format: PDF warna (scan)
Ukuran: Maksimal 1000 kb
Catatan: Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diperbolehkan
6. Transkip Nilai/Nilai Belakang Ijazah
Format: PDF warna (scan)
Ukuran: Maksimal 1000 kb
Catatan: Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diperbolehkan
7. Pas Foto 4x6
Format: JPG warna
Ukuran: Maksimal 500 kb
8. Surat Keterangan Domisili (Suket Domisili)
Format: PDF warna (scan)
Ukuran: Maksimal 1000 kb
Diperlukan hanya untuk pendaftar yang mendaftar dari luar domisili
Itulah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham pada CPNS 2024.***

Share this article
Kemenkumham. sebagai salah satu instansi yang membuka pendaftaran CPNS, memiliki persyaratan terkait dokumen yang harus diserahkan.