AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terus bergulir. Kasus Vina Cirebon tersebut saat ini tampaknya akan segera tamat.
Setelah memasuki babak baru, banyak pihak yang ikut mengawal pengusutan kasus Vina dan Eky Cirebon ini.
Banyak yang menyakini bahwa kasus kematian sepasang kekasih tersebut akan terbuka secara terang benderang.
Belum lama ini, salah satu kasus Vina dan Eky Cirebon, Sudirman mulai melawan dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sudirman mengajukan PK menyusul 6 terpidana kasus Vina yang lain. PK tersebut diajukan oleh tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Sidang perdana PK yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024. Lalu, apa saja babak baru yang sudah masuk ke dalam Kasus kematian Vina dan Eky tersebut?
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Cumicumi, pada Senin, 2 September 2024, berikut ini 3 babak baru kasus Vina Cirebon.
1. Sudirman Resmi Ajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tanggal 28 Agustus 2024.
Kemudian, diketahui hal tersebut sudah dilakukan oleh enam terpidana kasus Vina yang lainnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh menyampaikan terkait keterbelakangan mental Sudirman yang harus dipulihkan terlebih dahulu supaya pada sidang PK nanti terpidana kasus Vina tersebut tidak mengubah-ubah keterangannya.
“Emang harus menyampaikan PK ya, tetapi ketika menyampaikan PK ini Sudirman harus diberikan pemulihan psikologinya dulu supaya ia memiliki kepastian bahwa dirinya tidak bersalah, kepastian diri dulu ya bahwa ia tidak pernah melakukan tindak pidana itu” ucap Sugeng.
“Kalau Sudirman sendiri tidak yakin dia salah atau tidak, tidak bisa PK ini berjalan mulus ya” lanjutnya.
2. Tujuh Terpidana Kasus Vina Kumpulkan Novum yang Bisa Jadi Jalan Keluar Kasus Ini
Di tengah yang peninjauan kembali (PK) tersebut, tim pengacara tujuh terpidana mengaku bahwa mereka terus mengumpulkan bukti baru atau novum yang bisa membebaskan tujuh terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon tersebut bebas dari penjara.
“Yang kami sampaikan adalah adanya novum atau bukti-bukti baru yang kami sampaikan di dalam memori PK” ucap kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean.
Bukti-bukti itu menyangkut tiga hal yaitu keadaan baru yang disebut novum kemudian kekeliruan Hakim dan yang ketiga adalah adanya pertentangan antara putusan satu dengan yang lainnya itu tiga-tiganya kami masukkan dalam PK kami” lanjutnya.
3. Sidang Gugatan Herwanto Nurmansyah Terhadap Kapolri akan Dilanjutkan pada 4 September 2024
Faktanya sidang gugatan praktisi hukum Herwanto Nurmansyah terhadap Kapolri dijadwalkan akan digelar kembali pada 4 September 2024 mendatang.
Seperti diketahui gugatan tersebut diajukan Herwanto Nurmansyah dengan tujuan untuk mengungkap fakta dibalik kasus Vina dan Eky Cirebon silam melalui rekaman CCTV dan enam ponsel terpidana.
Akan tetapi, sidang tersebut kembali ditunda karena Kapolri tidak hadir di dalam persidangan. Tidak hadirnya Kapolri tersebut membuat Herwanto Nurmansyah kecewa.
“Yang pertama begini Agenda hari ini itu sebenarnya selain daripada melihat legal standing dari Pak kapolri ya juga seharusnya mediasi” ucap Ketua Suara Rakyat Sahabat Kapolri, Herwanto Nurmansyah.
Baca Juga: BLT Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu Mulai Cair 2 Hari Lagi, Siap-Siap KPM di Wilayah Ini Banjir Bansos
“Nah tadi makanya ketika majelis tadi mengatakan bahwa apa namanya Dia mau menunjukkan mediator dulu” ucap Herwanto.
“Nah kami tadi sedikit agak mendesak langsung aja kami minta hari ini mediasi aja karena apa ini semakin lama mengulur waktu semakin merugikan kita sebagai penggugat kenapa ini kan terkait dengan tujuh terpidana ya yang sedang mengajukan PK” sambungnya.
“Nah kalau seandainya ini segera cepat bisa dibuka maka ini menguntungkan ya bisa bahkan kami meyakini bisa memastikan membebaskan tujuh terpidana” ucapnya lagi.
Nah, itulah tiga babak baru kasus Vina Cirebon yang saat ini sedang bergulir.***

Share this article
Inilah tTiga babak baru soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu, apa saja?