Nurul Ghufron Sebut KPK Tak Berwenang Periksa Kaesang Pangarep Soal Dugaan Gratifikasi, Abraham Samad: Sangat Menyesatkan!

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Tanggapi Soal Kaesang Pangarep
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Tanggapi Soal Kaesang Pangarep

AYOJAKARTA.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad ikut menanggapi kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.

Abraham Samad melihat ada perbedaan pendapat di antara komisioner KPK terkait pemeriksaan Kaesang Pangarep dalam dugaan gratifikasi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa lembaga antirasuah berwenang memeriksa Kaesang Pangarep.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berpendapat bahwa KPK tak berwenang memeriksa Kaesang.

Baca Juga: Menarik! Begini Respon Nurul Ghufron dan Novel Baswedan Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 tahun

Menurut Abraham Samad, biasanya satu lembaga memiliki satu suara yang sama, bulat dan tak pernah terjadi perbedaan sehubungan dengan penegakan hukum.

“Apa yang disampaikan Nurul Ghufron adalah sesuatu yang sangat menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” kata Abraham Samad dikutip ayojakarta.com dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Senin (9/9/2024).

Abraham menilai apabila Nurul Ghufron menganalisa hukum lebih dalam lagi maka ia akan menemukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dua UU tersebut menjelaskan lebih rinci apa yang menjadi permasalahan bagi penyelenggara negara.

Baca Juga: Usai Kaesang, Walikota Medan Bobby Nasution Terjerat Dugaan Gratifikasi! Jet Pribadi Jadi Sorotan KPK!

Berkaitan dengan kasus Kaesang, Pasal 12b dan 12c UU Nomor 31 Tahun 1999 diuraikan bahwa gratifikasi adalah penerimaan yang diterima pejabat atau penyelenggara negara dan keluarganya dan penerimaan itu berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas sebagai pejabat dan penyelenggara negara.

Abraham menjelaskan jika dilihat secara personal, Kaesang memang bukan penyelenggara negara.

Tetapi, status Kaesang adalah anak dari Presiden Joko Widodo yang kini masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

“Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara yaitu anak seorang presiden. Oleh karena itu, maka segala sesuatu yang diterima baik berupa hadiah maupun yang kita sebut gratifikasi kepada keluarga penyelenggara negara maka itu masuk di dalam ruang lingkup pasal 12B maupun 12C yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud kejahatan gratifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, KPK Sudah Minta Klarifikasi

Abraham menegaskan, jika merujuk pada dua pasal tersebut maka tak bisa terbantahkan lagi bahwa KPK berwenang memeriksa Kaesang.

KPK berhak memeriksa Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima keluarga penyelenggara negara.

“Kalau kita merujuk pasal 12b dan 12c, maka jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwa KPK berwenang dan berhak memeriksa untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh keluarga penyelenggara negara,” tutupnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Alexander Marwata
# Nurul Ghufron
# Nawawi Pomolango
# Gratifikasi
# abraham samad
# Kaesang Pangarep
# KPK

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.