AYOJAKARTA.COM – Pengumuman hasil seleksi administras Calon Pegawai Negeri (CPNS) tahun anggaran 2024 akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh pihak BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan tanggal 14-19 September 2024.
Untuk itu, para peserta sebaiknya mengetahui bagaimana cara untuk mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada Jumat, 13 September 2024, berikut cara untuk cek hasil seleksi administrasi dan ajukan sanggah yang benar:
Baca Juga: Awas Jangan Asal! Begini Kalimat yang Tepat Ajukan Sanggah untuk Peserta Seleksi CPNS 2024
1. Masuk ke portal resmi sscan.bkn.go.id.
2. Kalau sudah klik pada menu ‘Masuk’.
3. Pada halaman ini login dengan mengisikan NIK, password, dan juga kode captcha.
4. Jika sudah, klik lagi menu ‘Masuk’.
5. Kemudian akan muncul tampilan resume.
6. Scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
7. Pada halaman resume akan muncul keterangan ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’ yang berada di bawah tombol kartu.
8. Ada juga keterangan lain bertuliskan ‘Belum dapat melakukan cetak kartu. Cetak kartu dilakukan setelah verifikasi sanggah selesai.'
9. Sementara bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, akan muncul keterangan belum lolos tahap administrasi, kemudian juga terdapat keterangan syarat yang tidak memenuhi dan terdapat tombol untuk ‘Ajukan Sanggah’.
10. Pelamar dapat lakukan sanggahan selama rentang waktu yang tertera.
Nah, bagi peserta yang hendak mengajukan sanggah, harap perhatikan berbagai ketentuan.
Pasalnya, mengajukan sanggah CPNS 2024 tidak bisa asal-asalan, namu ada syarat pengajuan sanggah yang harus diperhatikan.
Berikut informasi mengenai syarat pengajuan sanggah yang wajib diketahui oleh peserta CPNS yang dinyatakan TMS:
Baca Juga: Tingkat Persaingan CPNS 2024 di Instansi Pusat, Kemenkumham Paling Ketat!
- Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem atau dari pihak verifikasi, dengan kata lain bukan dari sisi pelamar.
- Ajuan sanggah bisa ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.
- Sanggahan bisa diterima apabila kesalahan dari sistem atau panitia.
- Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, dan juga tidak mengada-ada. Juga hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
- Apabila peserta mempunyai dokumen yang tidak valid lebih dari satu kemudian hanya ingin menyanggah di salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasilnya. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid maka untuk hasilnya tetap akan TMS.
Selanjutnya langkah-langkah untuk mengajukan sanggah adalah sebagai berikut:
1. Klik ajukan sanggah
2. Kemudian akan muncul tampilan berupa form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah oleh pelamar, dan juga kolom isian alasan sanggah.
3. Selanjutnya klik lihat untuk melihat dokumen.
4. Isikan alasan sanggahanmu.
5. Centang kotak kesediaan menanggung akibat hukum apabila isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
6. Jika sudah, klik akhiri proses sanggah.
7. Lalu akan muncul kotak dengan notifikasi ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan’, lalu klik iya.
8. Proses sanggah telah selesai dilakukan.***

Share this article
Pengumuman hasil seleksi administras Calon Pegawai Negeri (CPNS) tahun anggaran 2024 akan diumumkan dalam waktu dekat.