AYOJAKARTA.COM -- Masih bingung mau gunakan SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024? Cek kriteria pelamar yang boleh gunakan SKD 2023 untuk seleksi 2024.
Hanya tinggal satu bulan lagi bagi pelamar untuk menghadapi tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Namun, pada seleksi CPNS tahun ini ada sedikit perbedaan untuk tes SKD nantinya. Di tahun ini pelamar diperbolehkan menggunakan skor SKD tahun 2023 dan memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun ini.
Perlu diperhatikan bagi pelamar yang ingin menggunakan skor SKD 2023, bahwa skor yang dihasilkan pada seleksi SKD tahun lalu harus melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Penggunaan SKD tahun 2023 ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Adapun bagi pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024, harus mengetahui tentang kriterianya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja sih kriteria pelamar yang boleh menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024?
Dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, berikut ini 3 kriteria pelamar yang boleh menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024.
1. Harus melamar di jenjang pendidikan yang sama
Kriteria pelamar yang boleh menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS tahun ini yaitu harus menggunakan jenjang pendidikan yang sama saat mengikuti seleksi CPNS 2023.
Misalnya saja, di seleksi tahun 2023 pelamar menggunakan jenjang pendidikan S1, maka saat seleksi CPNS 2024 pelamar juga harus menggunakan jenjang pendidikan S1 juga.
Pelamar tidak diperbolehkan untuk menggunakan jenjang pendidikan yang berbeda jika ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023.
2. Jabatan atau instansi tidak harus sama dengan tahun sebelumnya
Kriteria pelamar yang boleh menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk mengikuti seleksi tahun ini, maka pelamar bisa memilih jabatan atau instansi yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Misalnya, diseleksi tahun 2023 pelamar mendaftar sebagai Pengelola Pelayanan Publik di Kominfo dan diseleksi tahun ini pelamar mendaftar sebagai Pranata Humas di BKN. Hal ini diperbolehkan ketika ingin menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya.
Namun, pastikan lagi bahwa jenjang pendidikan yang digunakan sama seperti pada tahun sebelumnya dan telah memenuhi kualifikasi jabatan serta syarat instansi yang telah ditentukan.
3. Skor SKD tahun lalu memenuhi ambang batas
Kriteria pelamar selanjutnya yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024, maka skor SKD 2023 harus memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.
Apabila skor SKD 2023 tidak memenuhi ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan, maka pelamar tidak diperbolehkan untuk menggunakan skor SKD 2023.
Baca Juga: Cara Lihat Hasil Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Cek Sekarang!
Demikian informasi mengenai kriteria pelamar yang boleh menggunakan skor SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Hanya tinggal satu bulan lagi bagi pelamar untuk menghadapi tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.