AYOJAKARTA.COM - Menjelang tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, banyak pertanyaan-pertanyaan muncul terkait barang apa saja yang boleh dibawa saat tes.
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah "Apakah peserta tes SKD boleh membawa kertas coretan?"
Sebelum itu, diketahui bahwa pelamar yang sebelumnya dinyatakan MS atau Memenuhi Syarat pada seleksi administrasi CPNS 2024, bisa mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tes SKD.
Tes SKD CPNS 2024 dikabarkan akan diadakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui peserta saat akan melaksanakan tes SKD, yaitu benda apa saja yang boleh dibawa saat ujian.
Dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @ekaaa223, inilah tiga benda yang boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Diminati di Universitas Negeri Semarang, Manajemen Banyak Fansnya!
1. Kartu Peserta Ujian
Benda pertama yang wajib dibawa peserta SKD adalah kartu peserta ujian.
Kartu peserta ujian tidak perlu dilaminating, jadi cukup diprint saja.
Kartu peserta ujian diperoleh dari portal resmi SSCASN BKN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Pada laman Resume Pendaftaran, terdapat tombol Cetak Kartu Peserta Ujian. Pilih tombol tersebut untuk mencetak kartu ujian.
2. Tanda Pengenal
Benda kedua yang wajib dibawa peserta SKD adalah tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika tidak memiliki KTP, maka bisa membawa Kartu Keluarga (KK).
3. Alat Tulis
Benda ketiga yang boleh dibawa peserta SKD adalah pensil kayu.
Selain pensil, peserta juga disarankan membawa bolpoin.
Jadi, terkait pertanyaan apakah peserta SKD boleh membawa kertas coretan, jawabannya adalah peserta tidak boleh membawa kertas coretan sendiri, karena nanti akan disediakan oleh panitia.
Demikian adalah tiga benda yang boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024.***

Share this article
Apakah peserta tes SKD boleh membawa kertas coretan? Ternyata ini tiga benda yang boleh dibawa saat ujian CPNS 2024.