AYOJAKARTA.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2024 kini resmi diumumkan, memberi harapan besar bagi para guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK.
Seleksi ini terbuka bagi beberapa kategori guru, termasuk pelamar prioritas dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses ini mencakup beberapa tahapan yang harus diikuti oleh peserta sesuai dengan kategori masing-masing.
Berdasarkan keterangan resmi, ada empat kategori peserta yang dapat mendaftar dalam seleksi PPPK guru 2024.
Pertama, pelamar prioritas, yang terdiri dari guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021, termasuk guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru sekolah swasta.
Guru-guru ini akan mengikuti seleksi administrasi tanpa harus mengikuti tes kompetensi lagi.
Tahap awal seleksi dimulai dengan pendaftaran melalui platform SSCASN, di mana peserta diharuskan membuat akun, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, mereka akan mengikuti seleksi administrasi yang akan diverifikasi oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Bagi pelamar prioritas, setelah lulus seleksi administrasi, mereka langsung masuk ke tahap pengumuman tanpa perlu mengikuti seleksi kompetensi.
Sebaliknya, bagi peserta kategori lain, seperti guru non-ASN yang belum lulus passing grade, lulusan PPG, dan guru eks THK II, seleksi kompetensi tetap menjadi bagian dari proses.
Seleksi ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan materi tes berupa Situational Judgement Test (SJT). Setelah tes kompetensi, peserta harus menunggu hasil pengumuman dan dapat mengajukan sanggah jika tidak lulus.
Tahapan sanggah dalam seleksi PPPK ini dilakukan dua kali, yakni setelah seleksi administrasi dan setelah seleksi kompetensi.
Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, di mana peserta yang merasa hasilnya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan.
Jika sanggahan diterima, peserta akan berkesempatan untuk melanjutkan proses seleksi ke tahap berikutnya.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi biasanya disertai dengan kebijakan afirmasi bagi peserta dari kelompok tertentu.
Pada tahap akhir, peserta yang lulus akan diumumkan secara resmi sebagai guru PPPK.
Jika ada sisa formasi, kesempatan tersebut akan diberikan kepada pelamar dari kategori lain, berdasarkan urutan prioritas.
Pemda berperan penting dalam melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait verifikasi administrasi, terutama dalam hal pengecekan sertifikat pendidik dan masa kerja.
Tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa para peserta memenuhi syarat sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: YES! Update Bansos PKH BPNT September-Oktober, Status Ini Sudah Muncul di SIKS-NG
Proses seleksi ini diharapkan dapat mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK.
Dengan memahami alur seleksi yang telah diumumkan, para peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memiliki gambaran tentang peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK.

Share this article
Seleksi ini terbuka bagi beberapa kategori guru, termasuk pelamar prioritas dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).