AYOJAKARTA.COM – Selama proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, pelamar akan mendapatkan tiga kartu.
Masing-masing kartu yang didapatkan oleh para pelamar CPNS 2024 memiliki fungsi yang berbeda.
Oleh karena itu, para pelamar CPNS 2024 harus tahu perbedaan tiga kartu tersebut agar tidak salah.
Terlebih, sebentar lagi pelamar yang lolos Seleksi Administrasi CPNS akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 akan diselenggarakan pada bulan depan, yaitu mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Tidak hanya mempersiapkan diri dengan mempelajari berbagai materi yang akan diujikan, pelamar juga harus menyiapkan berbagai dokumen yang harus dibawa.
Untuk mengikuti SKD, terdapat satu kartu yang harus dibawa oleh para pelamar ke lokasi ujian yang sudah ditentukan.
Kartu yang harus dibawa oleh para pelamar bersifat wajib, jika tidak membawanya maka pelamar akan dianggap tidak hadir.
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, Jumat (27/9/2024), berikut adalah 3 fungsi dan perbedaan kartu CPNS 2024.
1. Kartu Informasi Akun
Kartu Informasi Akun merupakan bukti pelamar telah membuat akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran. Dokumen ini didapat setelah selesai membuat akun.
2. Kartu Pendaftaran
Kartu ini merupakan bukti pelamar telah mendaftar seleksi CPNS. Dokumen ini didapatkan setelah pelamar berhasil melakukan submit.
Dokumen ini berisi berbagai informasi pelamar. Mulai dari data diri, detail formasi yang dilamar, dan sebagainya.
3. Kartu Peserta Ujian
Kartu ini didapatkan jika pelamar telah Memenuhi Syarat (MS) atau lolos Seleksi Administrasi. Dokumen ini wajib dibawa oleh pelamar ketika mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada seleksi CPNS 2024, kartu peserta ujian bisa dicetak ketika masa jawab sanggah selesai, yaitu setelah 29 September 2024. Kartu ini berisi informasi, salah satunya tentang lokasi ujian SKD.
Itulah tadi informasi mengenai 3 fungsi dan perbedaan kartu CPNS 2024.
Share this article
Terlebih, sebentar lagi pelamar yang lolos Seleksi Administrasi CPNS akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).