AYOJAKARTA.COM - Ujian SKD CPNS 2024 sebentar lagi akan dimulai.
Salah satu peraturan harus diperhatikan untuk ikut tes SKD CPNS 2024 adalah aturan pakaian.
Para peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi peraturan berpakaian ini agar dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Sebab jika kamu salah kostum, dimungkinkan kamu tidak diperbolehkan masuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan Ini, Cek Bantuan Apa Saja yang Bisa Didapatkan KPM
Lantas apa saja aturan pakaian wajib Peserta ujian SKD CPNS 2024?
Tahap SKD ini sangat penting yang wajib kamu perhatikan, lantaran hal ini dapat mempengaruhi tidak bolehnya kamu mengikuti ujian.
Untuk peserta Perempuan yang memakai jilbab wajib memakai jilbab berwarna hitam polos berbahan kain yang dikutip dari akun Instagram cpns.asn, Jumat (4/10/24).
Baca Juga: Review itel A80, HP Harga Rp1 Jutaan yang Bikin Kamu Pangling, Jadi Andalan Penjualan itel di 2024?
Selain itu, para peserta baik Perempuan maupun Pria diwajibkan memakai kemeja putih polos dengan lengan Panjang dan berkerah.
Untuk Perempuan menggunakan rok Panjang formal berwarna hitam bukan jeans, corduroy, legging ataupun khakis.
Sedangkan untuk peserta Pria wajib menggunakan celana Panjang formal berwarna hitam bukan jeans, corduroy, legging, khakis.
Para peserta juga diwajibkan menggunakan Sepatu formal berwarna hitam.
Diketahui SKD CPNS akan diselenggarakan pada tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/ B- KS.04.01/ SD/ K/ 2024.
Jadi bagi kamu yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dan akan mengikuti ujian SKD CPNS 2024, wajib mengikuti aturan yang telah ada termasuk aturan pakaian peserta SKD CPNS 2024 baik untuk para peserta Perempuan dan Pria.***

Share this article
Berikut ini aturan cara berpakaian peserta untuk ikut ujian SKD CPNS 2024, jangan sampai salah atau melanggar.