AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung hingga Minggu 20 Oktober 2024 mendatang.
Di tahun 2024 ini seleksi PPPK kembali dibuka oleh pemerintah dalam dua gelombang, dan saat ini masih berlangsung pendaftaran untuk gelombang pertama.
Adapun pendaftaran seleksi penerimaan PPPK 2024 gelombang pertama ini terbuka bagi pelamar pelamar prioritas, eks eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua terbuka bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintahan, termasuk juga bagi lulusan PPG untuk formasi guru.
Pada pendaftaran PPPK 2024, salah satu syarat dokumen untuk seleksi administrasi adalah ijazah.
Ada beberapa pertanyaan seputar persyaratan dokumen pada seleksi penerimaan PPPK 2024 yang kerap ditanyakan oleh pelamar.
Seperti, bagaimana jika Lulusan S1 tapi Melamar Formasi PPPK 2024 dengan Persyaratan Ijazah D3, Bolehkah?
Terkait dengan pertanyaan ini, dalam laman casn.magelangkab.go.id sebagaimana dikutip Ayojakarta.com pada Rabu 10 Oktober 2024, dijelaskan bahwa lulusan S1 tidak bisa melamar formasi PPPK 2024 dengan persyaratan ijazah D3.
Jadi untuk mendaftar PPPK 2024 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diminta.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara, untuk pendaftaran CPNS maupun PPPK harus sesuai dengan syarat yang diminta, termasuk kualifikasi pendidikan.
Maka dari itu jika syarat kualifikasi pendidikan pada seleksi PPPK 2024 yang diminta adalah ijazah D3, maka pelamar yang menggunakan ijazah S1 akan ditolak dan bisa gugur di tahap seleksi administrasi.
Hal ini penting untuk diperhatikan karena masih banyak pelamar yang gagal lolos seleksi administrasi karena tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Agar tidak gagal di seleksi administrasi PPPK 2024, para pelamar harus benar-benar memperhatikan persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Pastikan bahwa semua dokumen yang diminta telah lengkap dan tidak salah dalam mengunggah dokumen, karena banyak juga yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat karena salah atau tertukar saat unggah dokumen.***

Share this article
bagaimana jika Lulusan S1 tapi Melamar Formasi PPPK 2024 dengan Persyaratan Ijazah D3, Bolehkah? Begini jawaban pihak BKN