AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 periode pertama ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024.
Periode pendaftaran ini ditujukan bagi pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang tercatat di pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, pelamar dari tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) dapat mendaftar pada PPPK 2024 periode kedua yang berlangsung dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pelamar seleksi PPPK tahun 2024 dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, berdasarkan hasil rekapitulasi sementara BKN terkait jumlah pelamar seleksi PPPK 2024 per 18 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB, rincian jumlah pelamar adalah sebagai berikut:
-
Tenaga Guru
- Jumlah pendaftar: 247.251
- Submit: 186.498
- Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 63.108
- Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 2.963
-
Tenaga Kesehatan
- Jumlah pendaftar: 88.381
- Submit: 47.477
- Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 13.197
- Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 398
-
Tenaga Teknis
- Jumlah pendaftar: 949.997
- Submit: 683.102
- Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 180.303
- Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 8.111
Hingga dua hari sebelum pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode pertama ditutup, sebanyak 11.471 pelamar dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tips Mendaftar PPPK Tahun 2024
Kesalahan peserta yang sering terjadi dan menyebabkan dinyatakan TMS adalah ketidakcocokan berkas atau dokumen yang di-submit dengan persyaratan yang ditentukan. Berikut adalah tips untuk mendaftar dan mengunggah berkas persyaratan pendaftaran seleksi PPPK 2024 agar lulus seleksi administrasi:
-
Perhatikan Format Berkas:
- Pas foto, swafoto, scan KTP, dan ijazah harus sesuai ketentuan, sebagai berikut:
- Pas foto format JPG/JPEG
- Swafoto format JPG/JPEG
- Scan KTP format JPG/JPEG
- Ijazah atau transkrip format PDF
- Pas foto, swafoto, scan KTP, dan ijazah harus sesuai ketentuan, sebagai berikut:
-
Format Dokumen:
- Jika dalam bentuk gambar, gunakan format JPG/JPEG atau PDF.
- Jika dalam bentuk dokumen, seperti surat lamaran atau surat pernyataan, gunakan format PDF.
-
Ketentuan Pas Foto:
- Pas foto terbaru harus berlatar belakang merah dan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
-
Hasil Scan Dokumen:
- Sebaiknya hasil scan dokumen menggunakan scanner atau printer, bukan aplikasi scan di ponsel. Pastikan hasilnya jelas dan tidak buram. Scan dokumen asli, bukan fotokopi, dan ukuran file sesuai ketentuan. Jangan resize ukuran file dokumen terlalu kecil karena dapat membuat hasil scan buram atau pecah.
-
Format Surat Lamaran atau Surat Pernyataan:
- Cermati format surat lamaran atau surat pernyataan sesuai ketentuan masing-masing instansi. Apakah harus diketik atau ditulis tangan. Jika ditulis tangan, gunakan tinta hitam. Jangan mengubah format dan isi surat lamaran yang telah ditentukan.
-
Ketentuan Meterai:
- Meterai wajib dibubuhkan pada surat lamaran atau surat pernyataan pendaftaran PPPK 2024. Pelamar dapat menggunakan meterai tempel atau e-Meterai. Jika menggunakan meterai tempel, lekatkan di tempat tanda tangan dan pastikan terkena tanda tangan. Jika menggunakan e-Meterai, letakkan di sebelah kiri tanda tangan tanpa mengenai tanda tangan.
Pendaftaran PPPK 2024 memerlukan perhatian terhadap syarat dan dokumen. Pastikan semua berkas sesuai agar peluang lulus seleksi administrasi semakin besar.***

Share this article
Perhatikan syarat dan dokumen saat mendaftar PPPK 2024 agar peluang lulus seleksi administrasi semakin besar.