AYOJAKARTA.COM - Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Salah satunya terkait maksud dari PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu ini merupakan usaha pemerintah untuk menghapus skema tenaga honorer.
Penjelasan terkait PPPK paruh waktu ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Oppo yang Lagi Turun Harga bahkan Anjlok Tapi Terbaik di Tahun 2024 Ini, Apa Saja?
Menurut keputusan tersebut, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu, apa perbedaan dari PPPK paruh waktu ini dengan PPPK penuh waktu?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, Minggu (20/10/2024) berikut ini adalah penjelasan atau maksud dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu
- Nilai seleksi masuk dalam ambang batas. Namun, tidak lolos tahap rangking.
- Diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan mendapat penilaian kerja yang baik. Instansi akan mengajukan pengangkatan tanpa harus tes kembali.
- Mendapat NIP dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Bekerja kurang dari jam kerja biasanya instansi.
Baca Juga: Review Realme 13 Plus 5G: HP dengan Spek Gaming Pro Player Dibanderol dengan Harga Terjangkau!
PPPK Penuh Waktu
- Nilai seleksi masuk dalam passing grade atau ambang batas serta lolos tahap rangking.
- Diangkat menjadi ASN setelah proses seleksi berakhir.
- Mendapat NIP dan terdaftar dalam database BKN.
- Bekerja sesuai dengan jam kerja instansi.
Demikian adalah penjelasan tentang maksud PPPK paruh waktu dan penuh waktu.***

Share this article
Berikut ini adalah perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, pelamar ASN wajib simak penjelasan di sini.