AYOJAKARTA.COM - Mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah kewajiban bagi peserta yang ingin lolos dalam seleksi CPNS 2024.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berakibat fatal.
Terkait itu, penting untuk memahami apa saja sanksi yang diterapkan jika peserta tidak hadir saat SKD.
Dilansir dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut informasi terkait sanksi yang menanti jika tidak hadir dalam tes SKD CPNS berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: 3 Tips Penting Kerja Soal Penalaran TWK di SKD CPNS 2024 agar Dapat Skor Tinggi
Sanksi Jika Tidak Hadir atau Melanggar Ketentuan SKD:
1. Terlambat Hadir
Peserta yang terlambat hadir pada jadwal SKD yang telah ditentukan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Tidak Membawa Kelengkapan Dokumen
Jika peserta tidak membawa dokumen persyaratan yang lengkap atau terbukti memberikan dokumen palsu, mereka akan dianggap gugur dan tidak dapat mengikuti tes.
3. Melanggar Ketentuan
Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, baik dalam bentuk tindakan atau perilaku, juga akan menyebabkan peserta dianggap gugur.
Baca Juga: Kupas Tuntas Kelebihan dan Kekurangan Vivo Y28, HP Harga Rp2 Jutaan Emang Semantap Apa?
4. Tidak Hadir dalam Seleksi
Jika peserta tidak hadir sama sekali pada jadwal SKD, mereka secara otomatis dianggap gugur dari proses seleksi.
Apabila peserta nekat tidak hadir saat jadwal SKD, maka panitia tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang.
Jika sudah dinyatakan gugur pada tahap SKD, peserta pada akhirnya tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, perlu diperhatikan bahwa peserta yang tidak hadir saat SKD tidak akan di-blacklist untuk tes CPNS di masa mendatang.
Jadi, itulah ketentuan BKN soal peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS. Semoga bisa kamu pahami, ya!***`

Share this article
berikut informasi terkait sanksi yang menanti jika tidak hadir dalam tes SKD CPNS berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)