AYOJAKARTA.COM -- Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 sudah mulai dilaksanakan sejak Rabu, 16 Oktober 2024.
Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan berdasarkan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Peserta yang lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Lalu, bagaimana jika peserta tes SKD CPNS 2024 yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian?
Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @cpnsindonesia, pada Kamis, 24 Oktober 2024, berikut ini jawabannya.
Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Bagi peserta yang tidak hadir, ada sanksi yang akan dikenakan. Sesuai dengan Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024:
Baca Juga: Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Tidak Datang Tes SKD CPNS 2024, Apa Saja?
Ini dia beberapa alasan yang membuat peserta tes SKD CPNS tidak diperkenankan untuk melanjutkan seleksi dan dianggap gugur yakni:
1. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan
Setiap peserta diwajibkan membawa dokumen yang diperlukan. Jika tidak lengkap atau bahkan terbukti membawa dokumen palsu, maka peserta akan langsung dinyatakan gugur.
2. Melanggar ketentuan yang berlaku
Setiap peserta diharapkan mematuhi seluruh aturan dan panduan yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, baik disengaja maupun tidak dan dapat mengakibatkan peserta didiskualifikasi.
Baca Juga: Keluar di Soal TWK SKD CPNS 2024, Catat Rangkuman Materi Seputar Bela Negara!
3. Terlambat hadir
Waktu kehadiran sangatlah penting. Peserta yang terlambat, meskipun hanya beberapa menit, tidak akan diperbolehkan masuk untuk mengikuti ujian dan secara otomatis dianggap gugur.
Selain itu, peserta yang tidak hadir sama sekali pada seleksi juga akan dianggap gugur dan menerima sanksi tambahan yakni:
1. Tidak ada kesempatan untuk penjadwalan ulang
Panitia seleksi tidak akan memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak hadir untuk menjadwal ulang ujian SKDnya.
2. Tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
Peserta yang dinyatakan gugur pada tahap SKD CPNS 2024 secara otomatis tidak akan bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Rangkuman FR Tanggal 20 Oktober SKD CPNS 2024: Ini Bocoran Materi Soal TWK, TIU, dan TKP
Namun, ada satu hal yang perlu dicatat, meskipun peserta tidak hadir pada saat ujian SKD CPNS, peserta tersebut tidak akan di-blacklist untuk mengikuti seleksi CPNS yang akan datang.
Artinya, peserta masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi pada tahun-tahun berikutnya.
Share this article
Peserta yang lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024