AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah resmi ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu.
Saat ini, para peserta PPPK 2024 sedang menunggu pengumuman seleksi administrasi yang dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka wajib mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, pelamar PPPK dapat dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik. Penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan.
Dikutip dari Instagram @pppk.idn pada Jumat, 25 Oktober 2024, berikut adalah skema pengisian formasi berdasarkan urutan pelamar prioritas yang dinyatakan lulus:
Pengisian Formasi Secara Prioritas
PPPK Guru Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas guru:
- Guru eks THK-II
- Guru non-ASN
- Lulusan PPG
- Guru swasta
PPPK Teknis Penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan:
- Eks THK-II
- Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir
PPPK Kesehatan Penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan:
- Eks THK-II
- Pegawai yang sudah terdaftar di database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus
PPPK Kesehatan JF Bidan Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF Bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik
- Eks THK-II
- Pegawai yang sudah terdaftar di database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun secara terus-menerus
Baca Juga: Prabowo Subianto Janji Angkat PPPK dan Honorer Jadi PNS, Apakah Akan Terwujud di 2024?
Bagaimana dengan Pelamar yang Tidak Lulus Peringkat dan Tidak Masuk Kuota Kebutuhan?
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Demikianlah informasi terkait gambaran besar prioritas pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2024.***

Share this article
Pelamar PPPK 2024 harus menunggu hasil seleksi administrasi dan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai prioritas untuk diangkat sebagai PPPK.