AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah ditutup sejak 20 Oktober 2024 untuk periode pertama.
Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024, berdasarkan timeline jadwal akan berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Hal ini berarti hanya tinggal h-1 dari jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Baca Juga: Apakah Guru Swasta Dapat Mendaftar PPPK Kemenag 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Bagi kamu yang sudah tidak sabar untuk mengetahui apakah berhasil dan lulus tahap seleksi administrasi, ada beberapa ciri-ciri honorer yang dipastikan lanjut ke tahap seleksi kompetensi PPPK 2024.
Pelamar prioritas bisa dipastikan lolos seleksi administrasi dan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.
Tetapi seleksi administrasi berkas ini bukan hanya berpatokan pada pelamar prioritas saja, para honorer juga harus memastikan persyaratan seperti unggah dokumen telah sesuai, kualifikasi pendidikan sesuai, dan tidak ada kesalahan penulisan saat mendaftar.
Baca Juga: Jangan Asal-asalan! Berikut Contoh Kalimat Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK
Jika tersebut sudah dipastikan aman, maka honorer bisa bernapas lega dan lanjut ke tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi PPPK 2024.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.id pada Selasa 29 Oktober 2024, berdasarkan surat Keputusan Menpan RB nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar PPPK dapat dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik.
Untuk penentuan kelulusan seleksi PPPK 2024 akan dilihat dilihat berdasarkan nilai terbaik dari pelamar prioritas yang mendaftar.
Berikut ini urutan kelulusan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan, dan PPPK Kesehatan JF Bidan.
PPPK Guru
Penentuan kelulusan secara berurutan:
- Guru eks THK-II
- Guru non-ASN
- Lulusan PPG
- Guru swasta
PPPK Teknis
Penentuan kelulusan secara berurutan:
- Eks THK-II
- Pegawai Non-ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai Non-ASN yang belum terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun
PPPK Kesehatan
Penentuan kelulusan secara berurutan:
- Eks THK-II
- Pegawai atau honorer yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintahan
- Pegawai atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
PPPK Kesehatan JF Bidan
Penentuan kelulusan secara berurutan:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik
- Eks THK-II
- Pegawai atau honorer yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintahan
- Pegawai atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
Lantas bagaimana nasib bagi honorer yang tidak lulus ranking dan tidak masuk dalam kuota kebutuhan, apakah akan tetap diangkat PPPK?
Adapun berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 2024, dikatakan bahwa peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi tetapi tidak mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.***

Share this article
Hanya tinggal h-1 dari jadwal pengumuman, ada beberapa ciri-ciri honorer yang dipastikan lanjut ke tahap seleksi kompetensi PPPK 2024.