AYOJAKARTA.COM- H-1 Pengumuman seleksi administrasi para peserta PPPK 2024 Tahap I diumumkan.
Diketahui dalam pengangkatan PPPK Tahun 2024 ini nantinya akan disalurkan sebagai PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Maka sebelum adanya pengumuman seleksi administrasi yang dilakukan oleh BKN besok, Kamu wajib mengetahui perbedaan PPPK Paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Diketahui jadwal seleksi PPPK 2024 ini telah diatur dalam Surat No. 6610/ B- KS.04.01/ SD/ K/ 2024 yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Pendaftaran PPPK Tahun 2024 ini dilakukan secara online pada laman resmi SSCASN.
Hasil kelulusan akhir seleksi PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Dari pengangkatan ASN ini nantinya pengangkatan PPPK akan dibagi menjadi 2 jenis yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi Saat Membeli Laptop, Hindari agar Tidak Rugi!
Lantas apa saja perbedaan dari keduanya?
Berikut perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang telah dikutip oleh ayojakarta dari akun TikTok widya.medika adalah
· PPPK Penuh waktu
PPPK penuh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang akan bekerja penuh waktu selama delapan jam per harinya atau bekerja secara full.
Untuk honorarium yang akan didapatkan oleh PPPK Penuh waktu juga akan lebih besar dibandingkan PPPK paruh waktu, dimana honor tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat.
· PPPK Paruh waktu
PPPK Paruh waktu merupakan [pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja hanya beberapa jam saja atau paruh waktu selama empat jam per harinya atau tidak full.
Jam kerja tersebut nantinya akan disesuaikan dari kebutuhan pekerjaan PPPK Paruh waktu itu sendiri.
Oleh sebab itu, para PPPK Paruh waktu ini akan memiliki honor yang berasal dari anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Tak hanya itu, gaji per jam PPPK paruh waktu ini akan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Itulah perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang wajib diketahui sebelum pengumuman seleksi administrasi PPPK Tahun 2024 besok.***

Share this article
Dari pengangkatan ASN ini nantinya pengangkatan PPPK akan dibagi menjadi 2 jenis yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.