AYOJAKARTA.COM – Terdapat bocoran mengenai ujian SKB di instansi pusat dan daerah, di mana calon peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik pada tahapan seleksi CPNS ini.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) segera selesai dalam rentang waktu tujuh hari kedepan.
Bagi calon peserta yang sudah yakin dengan hasil nilai ujian SKD dan lolos ke tahap SKB, ketahui mekanisme pelaksanaanya agar tidak bingung ketika tes digelar.
Dikutip dari Instagram @studicpns.id, ada dua tahapan ujian di SKB ini, yaitu SKB dari Instansi Pusat dan Daerah, berikut mekanisme pelaksanaannya.
Bocoran Ujian SKB Instansi Pusat
1.Pelaksanaan SKB pada instansi pusat akan menggunakan CAT BKN
2.Selain menggunakan XAT BKN, instansi pusat akan melaksanakan SKB tambahan maksimal tiga jenis tes lainnya setipa jabatan
3.Ketentuan SKB tambahan (selain CAT BKN) diantaranya:
-Bobot kumulatif maksimal hingga 50% dari nilai total SKB
-Jika ada tes wawancara, bobotnya memiliki 10% dari total SKB
Ujian SKB Instansi Daerah
1.Pelaksanaan SKB di instansi daerah juga akan menggunakan CAT dari BKN
2.Untuk jabatan keterampilan teknis atau keahlian khusus, instansi daerah akan melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes lainnya di setiap jabatan
3.Ketentuan SKB tambahan (selain CAT BKN) diantaranya
-Bobot kumulatif memiliki maksimal 40% dari nilai total SKB
-SKB CAT BKN memiliki bobot nilai minimal 60% dari total tes SKB.**
Share this article
Terdapat bocoran mengenai ujian SKB di instansi pusat dan daerah untuk menjadi persiapan peserta CPNS 2024.